Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Tanpa Izin dari Ari Bias: Mengutip Pasal Undang-Undang untuk Membantah

Avatar photo

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu "Bilang Saja" dengan mengutip pasal-pasal dalam undang-undang. (instagram.com/agnezmo)

Metrosiar – Beberapa waktu lalu, nama penyanyi Agnez Mo sempat menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi setelah Agnez dituding membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Meskipun sempat memilih untuk diam, Agnez akhirnya memberikan tanggapan mengenai tuduhan tersebut.

Agnez Mo Sebut Klaim Ari Bias Tidak Berdasar

Agnez Mo menanggapi tuduhan Ari Bias yang menyebutkan ia tidak meminta izin dalam membawakan lagu tersebut.

Menurut Agnez, klaim itu tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, dia mengutip beberapa pasal dalam undang-undang untuk memperkuat pembelaannya.

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu,” paparnya, dikutip dari laman RRI.

Pembayaran Royalti Sebagai Bentuk Penghargaan Karya

Agnez Mo menambahkan dalam Pasal 87 juga disebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap pelanggaran selama ada perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif.

Baca juga:  Aplikasi Byond BSI Error Sejak Awal September 2025, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Dengan demikian, Agnez menjelaskan kalau tuduhan terkait izin lagu yang diajukan oleh Ari Bias tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK,” tegas Agnez.

Baca juga:  Harga Emas dan Perak Melonjak Tajam, Pasar Dibayangi Kesepakatan AS-Iran

‘Direct License’ Tidak Lagi Berlaku: Mengacu pada PP No 56 Tahun 2021

Lebih lanjut, Agnez juga mengungkapkan praktik ‘direct license’ yang memungkinkan pembayaran royalti langsung ke musisi tanpa melalui lembaga manajemen kolektif kini sudah tidak berlaku.

Hal ini dikarenakan adanya peraturan lebih lanjut dalam PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur distribusi royalti.

“Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan enggak cuma Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021. Itu semuanya tentang pendistribusian royalti,” tutup Agnez.***

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur
Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.
Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur

Rabu, 2 September 2026 - 12:01 WIB

Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Bali.

TNI POLRI

Peran Perempuan Jadi Sorotan di Forum Kepolisian Dunia Bali

Senin, 21 Sep 2026 - 02:14 WIB

Pendidikan

Belum Tersentuh MBG, Ratusan Santri di Serang Dapat Makan Gratis

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Enam Bulan Kekeringan, Warga Kampung Cerocoh Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:27 WIB

oppo_2

Hukum & Kriminal

Geger! Dugaan Kasus LGBT di Yayasan Darul Ihsan Bikin Warga Karacak Resah

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:04 WIB