Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Tanpa Izin dari Ari Bias: Mengutip Pasal Undang-Undang untuk Membantah

Avatar photo

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu "Bilang Saja" dengan mengutip pasal-pasal dalam undang-undang. (instagram.com/agnezmo)

Metrosiar – Beberapa waktu lalu, nama penyanyi Agnez Mo sempat menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi setelah Agnez dituding membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Meskipun sempat memilih untuk diam, Agnez akhirnya memberikan tanggapan mengenai tuduhan tersebut.

Agnez Mo Sebut Klaim Ari Bias Tidak Berdasar

Agnez Mo menanggapi tuduhan Ari Bias yang menyebutkan ia tidak meminta izin dalam membawakan lagu tersebut.

Menurut Agnez, klaim itu tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, dia mengutip beberapa pasal dalam undang-undang untuk memperkuat pembelaannya.

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu,” paparnya, dikutip dari laman RRI.

Pembayaran Royalti Sebagai Bentuk Penghargaan Karya

Agnez Mo menambahkan dalam Pasal 87 juga disebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap pelanggaran selama ada perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif.

Baca juga:  Perselisihan Ari Lasso dengan WAMI: Menkum Supratman Dukung Audit Royalti Lagu

Dengan demikian, Agnez menjelaskan kalau tuduhan terkait izin lagu yang diajukan oleh Ari Bias tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK,” tegas Agnez.

Baca juga:  Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!

‘Direct License’ Tidak Lagi Berlaku: Mengacu pada PP No 56 Tahun 2021

Lebih lanjut, Agnez juga mengungkapkan praktik ‘direct license’ yang memungkinkan pembayaran royalti langsung ke musisi tanpa melalui lembaga manajemen kolektif kini sudah tidak berlaku.

Hal ini dikarenakan adanya peraturan lebih lanjut dalam PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur distribusi royalti.

“Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan enggak cuma Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021. Itu semuanya tentang pendistribusian royalti,” tutup Agnez.***

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Denyut Perdagangan Kambing dari Pasar Sentral Sudu Menuju Palopo Jelang Idul Qurban
LSP Takarsa Jakarta Menuju Lisensi Resmi, BNSP Apresiasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut

Senin, 18 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB