Metrosiar – Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 adalah kemungkinan pasangan jemaah calon haji mengalami pemisahan selama di Tanah Suci.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri, lansia dan pendampingnya, serta anak dan orang tua yang berangkat bersama.
Permasalahan ini muncul karena pada musim haji 2025, Indonesia mulai menggunakan delapan Syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) berbeda untuk melayani para jemaah.
Akibatnya, satu kelompok terbang (kloter) dapat dilayani oleh Syarikah yang berbeda, sehingga pasangan atau keluarga dalam satu rombongan bisa terpisah.
Guna mengatasi kondisi tersebut, pemerintah tengah mengupayakan solusi agar para pasangan yang terpisah dapat dipertemukan kembali, terutama menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi secara aktif melakukan koordinasi dengan sektor-sektor jemaah di Makkah untuk memfasilitasi proses penggabungan pasangan yang terpisah antar-Syarikah.
Harapannya, selama di Armuzna, pasangan jemaah yang terpisah bisa menempati tenda yang berdekatan, berada dalam satu maktab, atau setidaknya berada dalam area yang tidak terlalu berjauhan.
“Misalkan untuk suami istri, mereka bisa digabung kembali, tapi di tenda yang terpisah karena tenda perempuan dan laki-laki dipisah, seperti di hotel kan juga begitu,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief di Makkah, dikutip dari laman resminya pada Rabu (28/5/2025).
“Jemaah terpisah ini bisa bergabung kembali ketika Armuzna dalam artian berkegiatan bersama ketika di luar tenda,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan suami istri bisa keluar tenda bersama ketika cuaca mendukung atau saat hendak melakukan ritual lempar jumrah, mereka bisa berangkat bersamaan.
Upaya penggabungan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para jemaah, terutama yang sudah lanjut usia atau memerlukan pendampingan intensif selama menjalani rangkaian ibadah haji.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib









