Metrosiar – Musim haji tahun 2025 ini, Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat regulasi pelaksanaan ibadah haji.
Salah satu fokus utamanya adalah penindakan tegas terhadap jemaah haji ilegal yang datang tanpa izin resmi.
Tahun ini, Arab Saudi secara masif mengkampanyekan larangan berhaji tanpa izin.
Otoritas keamanan setempat bahkan tak segan mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi di Tanah Suci.
Salah satu inovasi yang digunakan adalah pemanfaatan drone untuk mendeteksi dan menangkap jemaah calon haji ilegal.
Dalam video yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan, terlihat bagaimana drone berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai membawa calon jemaah haji ilegal.
Setelah data visual dikumpulkan, informasi tersebut segera dikirimkan ke petugas patroli di lapangan untuk dilakukan penangkapan.
Dikutip dari Gulf News, beberapa hari terakhir, sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal ke lokasi-lokasi suci telah berhasil diamankan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengonfirmasi bahwa “sanksi administratif dijatuhkan kepada para pelanggar melalui komite musiman ad-hoc.”
Sanksi yang diberikan tidak main-main.
Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara, denda hingga SR100.000 (sekitar Rp432 juta), deportasi bagi ekspatriat yang terlibat setelah menjalani masa tahanan, serta larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Bahkan, otoritas terkait juga telah mengajukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan ilegal ke pengadilan.
Arab Saudi menegaskan kembali bahwa visa haji adalah syarat wajib bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Pemerintah menyatakan, “visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk keperluan ibadah haji.”
Bagi jemaah haji internasional, visa haji harus diperoleh secara resmi melalui otoritas Saudi yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform Nusuk Haji untuk calon jemaah dari 126 negara.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengumumkan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp86,5 juta) bagi siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi.
Langkah-langkah ketat ini diambil menyusul kekhawatiran atas keberadaan pengunjung asing yang menetap melebihi batas waktu visa mereka demi menunaikan haji secara ilegal.
Dari dalam negeri, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi saat hendak berangkat ke Tanah Suci.
Kartu Nusuk juga diperkenalkan sebagai identitas resmi jemaah sekaligus alat pembeda antara jemaah legal dan ilegal dalam pelaksanaan haji 2025.(*)









