Metrosiar – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, kembali mengingatkan bahwa visa ziarah tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Penegasan ini disampaikan menyusul temuan terbaru terkait 30 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, karena mencoba berhaji menggunakan visa ziarah.
“Masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” kata Yusron dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2025).
Meskipun penerbitan visa ziarah telah dihentikan sejak 13 April 2025, Yusron menjelaskan visa tersebut masih berlaku bagi WNA yang sudah memilikinya dan ingin masuk ke Arab Saudi. Namun, ia menegaskan visa tersebut tidak memberikan akses untuk berhaji.
“Tapi, mereka tetap tidak boleh masuk ke Mekkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” ujar dia.
Yusron juga mengungkapkan bahwa otoritas Arab Saudi saat ini tengah menggencarkan razia terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin resmi berada di Mekkah. Mereka yang kedapatan tidak memiliki tasreh haji atau izin resmi haji akan segera dipindahkan dari Mekkah dan berpotensi dideportasi.
“Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” ujarnya lagi.
Karena itu, Yusron mengimbau seluruh WNI untuk tidak nekat menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji ataupun mencoba berhaji secara ilegal.
“Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, selain 30 WNI yang kedapatan menggunakan visa ziarah, KJRI juga menerima laporan dari otoritas imigrasi Arab Saudi terkait 50 WNI lain yang ditolak masuk karena menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy). Mereka pun akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.
Editor : Lisan Al-Ghaib









