Warga Indonesia Wajib Tahu: Fakta Penting Soal NIK KTP, Jangan Sampai Salah Paham!

Avatar photo

Rabu, 30 April 2025 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KTP ( Istimewa)

Ilustrasi KTP ( Istimewa)

Metrosiar – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas utama setiap warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka unik.

Nomor ini tercantum di KTP dan menjadi kunci dari berbagai layanan administratif, mulai dari perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga kepemilikan dokumen resmi lainnya.

Banyak masyarakat bertanya, apakah NIK bisa diubah? Jawabannya: tidak bisa.

Berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, NIK bersifat tetap seumur hidup. Meski Anda mengalami perubahan data seperti pindah alamat, perubahan nama, atau bahkan tanggal lahir, NIK Anda tidak akan berubah.

Ketentuan ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,

Baca juga:  Nikmati Manfaat Kopi Hitam Untuk Meningkatkan Energi, Fokus, Metabolisme, dan Kesehatan Otak dengan Seteguk Kopi Tanpa Tambahan Gula atau Susu

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 1 Ayat (12) UU No. 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa NIK adalah nomor identitas yang unik, tunggal, dan melekat secara permanen pada setiap penduduk Indonesia.

NIK juga menyimpan arti tertentu pada setiap digitnya. Berikut strukturnya:

2 digit pertama: Kode Provinsi2 digit berikutnya: Kode Kabupaten/Kota

2 digit berikutnya: Kode Kecamatan

6 digit selanjutnya: Tanggal lahir (perempuan ditambah 40), bulan dan tahun lahir (2 digit)

4 digit terakhir: Nomor urut registrasi pada wilayah dan tanggal lahir yang sama

Baca juga:  Proyek Air Bersih di Kemiri Diduga Tak Jelas Kepemilikan dan Abai Terhadap Prosedur Keselamatan

Contoh: Jika seorang perempuan lahir pada 2 Januari 1990, maka tanggal lahir akan ditulis sebagai 420190.

Untuk memastikan keabsahan atau memverifikasi NIK Anda, pemerintah menyediakan berbagai kanal layanan resmi:

1. Website:

http://kemendagri.lapor.go.idhttp://kemendagri.lapor.go.id

2. Call Center: 1500537

3. WhatsApp: 08118005373

4. Twitter/X: @ccdukcapilhttp://Twitter/X: @ccdukcapil

5. Facebook: cc.dukcapilhttp://Facebook: cc.dukcapil

6. Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.idcallcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

7. SMS: 08118005373

Alternatifnya, masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan bantuan atau pengecekan langsung.

Ingat, NIK Anda adalah identitas seumur hidup yang tak tergantikan. Jaga dan simpan baik-baik, serta waspadai penyalahgunaan data pribadi!

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Media Siber/Red.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta
HAN ke-42 di Ngada Jadi Alarm: Ray Bena Soroti Kekerasan, Bahaya Digital dan Hak Anak
Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas Libatkan Buruh hingga Ojol
Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga
Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.
Pahlawan Nasional dari Papua yang Mengukuhkan Semangat Persatuan Indonesia
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:53 WIB

HAN ke-42 di Ngada Jadi Alarm: Ray Bena Soroti Kekerasan, Bahaya Digital dan Hak Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas Libatkan Buruh hingga Ojol

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.

Berita Terbaru

TNI POLRI

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta

Sabtu, 8 Agu 2026 - 08:51 WIB