Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah.

“Langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 15 April 2025.

Wahyunoto diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan, dengan tujuan memenangkan PT EPP dalam tender proyek.

Ia disebut mempersiapkan dokumen serta proses lelang demi memuluskan langkah perusahaan tersebut.

“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelas Rangga.

Baca juga:  Diskon Listrik 50% Hanya Berlaku hingga Februari 2025, Tegas Menteri ESDM

SYM merupakan Direktur PT APP yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bagian dari persekongkolan tersebut adalah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), agar PT EPP tidak hanya memenuhi syarat sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai pengelola sampah.

PT EPP akhirnya mengantongi nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan Rp25,21 miliar.

Baca juga:  Air Sungai di Serpong Mendadak Merah Darah, Warga Heboh

Namun, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” ujar Rangga.

Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kampus ke Pelosok Desa, 100 Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Bergerak Lawan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Raih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden RI.
BUMDes Sango Sadho Bongkar Laporan Keuangan di Hadapan Warga, Transparansi Jadi Energi Baru Kebangkitan Ekonomi Desa
Rayakan Milad ke-28, Rumah Zakat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Tangerang
PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI
Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Terus Kawal Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk
130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang
Berita ini 34 kali dibaca
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Banten, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar. Ia diduga bersekongkol dalam pengadaan untuk memenangkan PT EPP dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:29 WIB

Dari Kampus ke Pelosok Desa, 100 Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Bergerak Lawan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:40 WIB

HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Raih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden RI.

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:04 WIB

BUMDes Sango Sadho Bongkar Laporan Keuangan di Hadapan Warga, Transparansi Jadi Energi Baru Kebangkitan Ekonomi Desa

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:53 WIB

Rayakan Milad ke-28, Rumah Zakat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:02 WIB

Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.

Berita Terbaru