Cara Tambahkan Gelar di KTP, Ini Prosedur Resminya dari Dukcapil

Selasa, 8 April 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

 

Metrosiar – Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memperbarui data dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah satu perubahan yang bisa diajukan adalah penambahan gelar akademik, keagamaan, atau gelar adat pada nama yang tertera di KTP.

Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menyatakan bahwa pencantuman gelar pada KTP bukanlah hal yang wajib, namun dimungkinkan jika penduduk mengajukan permohonan resmi.

Baca juga:  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR 2024-2029, Usai Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial

“Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP, merupakan pilihan,” ujar Ridwan, Pada Selasa (8/4/2025).

Proses penambahan gelar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gelar dapat dicantumkan tidak hanya di KTP, tetapi juga di Kartu Keluarga (KK), dengan penulisan yang sesuai kaidah bahasa Indonesia dan boleh disingkat.

Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Baca juga:  Jantung Ibu Kota Di masa Lampau, Ini dia Sejarah Kota Tua Jakarta

Setelah verifikasi, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan nama yang sudah dilengkapi gelar sesuai permintaan.

Dengan begitu, warga yang ingin menampilkan gelar akademik atau keagamaan dalam dokumen resmi kini dapat melakukannya dengan prosedur yang jelas dan sah.

Pastikan dokumen pendukung lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB