Cara Tambahkan Gelar di KTP, Ini Prosedur Resminya dari Dukcapil

Avatar photo

Selasa, 8 April 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

 

Metrosiar – Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memperbarui data dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah satu perubahan yang bisa diajukan adalah penambahan gelar akademik, keagamaan, atau gelar adat pada nama yang tertera di KTP.

Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menyatakan bahwa pencantuman gelar pada KTP bukanlah hal yang wajib, namun dimungkinkan jika penduduk mengajukan permohonan resmi.

Baca juga:  Polda Sulsel Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Sejak 2015 di Makassar: Libatkan ASN Puskesmas

“Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP, merupakan pilihan,” ujar Ridwan, Pada Selasa (8/4/2025).

Proses penambahan gelar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gelar dapat dicantumkan tidak hanya di KTP, tetapi juga di Kartu Keluarga (KK), dengan penulisan yang sesuai kaidah bahasa Indonesia dan boleh disingkat.

Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Baca juga:  Soal Skandal Dugaan Pertamax Oplos: Pantas Mesin Motor Saya Sering Bermasalah, Begini Kisahnya!

Setelah verifikasi, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan nama yang sudah dilengkapi gelar sesuai permintaan.

Dengan begitu, warga yang ingin menampilkan gelar akademik atau keagamaan dalam dokumen resmi kini dapat melakukannya dengan prosedur yang jelas dan sah.

Pastikan dokumen pendukung lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Berita ini 79 kali dibaca
Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Berita Terbaru

Pendidikan

Belum Tersentuh MBG, Ratusan Santri di Serang Dapat Makan Gratis

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Enam Bulan Kekeringan, Warga Kampung Cerocoh Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:27 WIB

oppo_2

Hukum & Kriminal

Geger! Dugaan Kasus LGBT di Yayasan Darul Ihsan Bikin Warga Karacak Resah

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:04 WIB