Metrosiar – Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memperbarui data dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu perubahan yang bisa diajukan adalah penambahan gelar akademik, keagamaan, atau gelar adat pada nama yang tertera di KTP.
Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menyatakan bahwa pencantuman gelar pada KTP bukanlah hal yang wajib, namun dimungkinkan jika penduduk mengajukan permohonan resmi.
“Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP, merupakan pilihan,” ujar Ridwan, Pada Selasa (8/4/2025).
Proses penambahan gelar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gelar dapat dicantumkan tidak hanya di KTP, tetapi juga di Kartu Keluarga (KK), dengan penulisan yang sesuai kaidah bahasa Indonesia dan boleh disingkat.
Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.
Setelah verifikasi, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan nama yang sudah dilengkapi gelar sesuai permintaan.
Dengan begitu, warga yang ingin menampilkan gelar akademik atau keagamaan dalam dokumen resmi kini dapat melakukannya dengan prosedur yang jelas dan sah.
Pastikan dokumen pendukung lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Kompas.com









