Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite, Ini dia Penjelasannya

Avatar photo

Senin, 7 April 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepanjangan SPBU sebenarnya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)

Kepanjangan SPBU sebenarnya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)

 

Metrosiar – Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Baca juga:  NEGERI Para Koruptor! Telisik Skandal Korupsi di Sektor Energi dan Sumber Daya Alam: Terbaru Kasus Pertamina, PT Timah, hingga Impor Gula

Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite?

Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan.

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.

Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:

-Yamaha XMAX

-Yamaha TMAX

-Yamaha MT25

-Yamaha R25

-Yamaha MT09

-Yamaha MT07

-Honda Forza

Baca juga:  SPPG Cisoka Sukatani 2 Perkuat Iman Dengan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan 1447 H

-Honda CB650R

-Honda X-ADV

-Honda CBR250R

-Honda CB500X

-Honda CRF250 Rally

-Honda CRF1100L Africa Twin

-Honda CBR600RR

-Honda CBR1000RR

-Suzuki Gixxer250

-Suzuki Hayabusa

-Kawasaki Ninja ZX-25R

-Kawasaki Ninja H2

-Kawasaki KLX250

-Kawasaki KX450

-Kawasaki Ninja 250SL

-Kawasaki Ninja 250

-Kawasaki Vulcan

-Kawasaki Versys 250

-Kawasaki Versys 1000.

Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite.

Setelah peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.(*)

Editor : Rizky M

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 65 kali dibaca
"Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite."

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB