Metrosiar – Sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintahan yang akan diterapkan pada tahun 2025 akan merugikan masyarakat.
Kebijakan tersebut mulai dari kenaikan PPN 12%, pungutan, hingga iuran yang akan memberatkan masyarakat.
Kebijakan ini untuk memenuhi penambahan pendapatan Negara dan janji politik Presiden Prabowo Subianto butuh biaya salah satunya makan siang gratis.
Beberapa kebijakan baru yang memberatkan masyarakat yaitu:
– Kenaikan PPN 12%
Mulai 1 Januari 2025 akan diberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, meskipun banyak kritik dari masyarakat. Kebijakan ini dibuat pada tahun 2021 melalui UU No 7 Tahun 2021. Pemberlakuan PPN 12 persen berdampak ke semua sektor mulai dari produksi hingga distribusi sebuah komoditas, kecuali sembako.
– Pengalihan Subsidi BBM
Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), tetapi wacana ini masih belum dipastikan akan berjalan karena masyarakat terus melakukan upaya penolakan. Skema yang pernah di sampaikan ada 3 skenario.
Pertama, subsidi BBM di hapus dan di gantikan Bantuan langsung tunai (BLT). Kedua, hanya Transportasi publik berplat kuning serta kendaraan pemilik fasilitas umum seperti Rumah Sakit dan tempat ibadah yang akan mendapatkan subsidi BBM. Ketiga, harga BBM subsidi di naikkan.
– Asuransi Wajib Kendaraan bermotor
Pemerintahan Presiden jokowi lalu mengeluarkan peraturan tentang pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, salah satu yang akan diterapkan adalah asuransi kendaraan bermotor berbentuk TPL terkait kecelakaan lalu lintas tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 39a Bab VI tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Aturan asuransi Third Party Liability (TPL) akan diterbitkan paling lambat 12 Januari 2025.
– Iuran BPJS Kesehatan
Peraturan pemerintah tentng kenaikan BPJS yairu Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kenaikan iuran ini akan berlaku pada 1 Juli 2025. Peraturan ini juga memberlakukan satu yaitu sistem Kelas Rawat Inap Standar yang akan menggantikan kelas lama.
– Kenaikan Tarif KRL
Pemerintah berencana menaikkan tarif KRL sejak 2022 tapi masyarakat menolak. Skenario pemerintah untuk subsidi tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wacana ini akan bergulir tinggal menunggu waktu di 2025.
– Dana Pensiun Tambahan
Wacana Dana Pensiun tambahan masih proses rancangan untuk implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Rincian program Dana tambahan ini akan di atur pada peraturan pemerintah yang diperkirakan keluar pada Januari 2025.
– Kenaikan uang kuliah tunggal.
Sejak peraturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Perguruan tinggi negeri tidak mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah, mereka harus mencari sumber dana secara mandiri.
Pemerintah telah membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal pada bulan Mei 2024. Rencana pemerintah kebijakan kenaikan UKT di evaluasi dan kemungkinan kenaikan di tahun 2025.
– Iuran Potongan untuk Tapera.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai implementasi Tapera, bahwa Tapera merupakan iuran wajib bagi kelas pekerja yang diatas UMR. Klasifikasi Pekerja adalah ASN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri/lepas. Skema nya iuran 3 persen yaitu pemberi kerja 0,5 % dan pekerja 2,5 %.(*)
Editor : Ndaya Coya









