Metrosiar – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Puan Maharani memulai dengan pertanyaan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang dijawab serentak oleh peserta rapat dengan jawaban, “Setuju.”
Beberapa perubahan penting dalam revisi UU TNI ini menjadi sorotan.
Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Dalam UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Tetapi dalam revisi ini, TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga yang meliputi bidang politik, keamanan, pertahanan negara, serta beberapa lembaga penting lainnya seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
TNI aktif hanya harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.
Selain itu, batas usia pensiun TNI juga mengalami perubahan.
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.
Dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit.
Bintara dan tamtama kini dapat pensiun pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel pada usia 58 tahun, sementara perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, tergantung pada pangkat, dengan perwira tinggi bintang 4 (empat) yang dapat pensiun pada usia 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali jika diperlukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Revisi UU TNI juga menambahkan tugas pokok baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yang mencakup peran TNI dalam membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.(*)










