DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin-poin Perubahannya

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI sahkan revisi UU TNI, ubah jabatan sipil TNI aktif, perpanjang usia pensiun, dan tambahkan tugas baru dalam ancaman siber dan perlindungan WNI. (Dok. TNI AD)

DPR RI sahkan revisi UU TNI, ubah jabatan sipil TNI aktif, perpanjang usia pensiun, dan tambahkan tugas baru dalam ancaman siber dan perlindungan WNI. (Dok. TNI AD)

Metrosiar – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Puan Maharani memulai dengan pertanyaan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang dijawab serentak oleh peserta rapat dengan jawaban, “Setuju.”

Beberapa perubahan penting dalam revisi UU TNI ini menjadi sorotan.

Baca Juga :  Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir

Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Dalam UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Tetapi dalam revisi ini, TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga yang meliputi bidang politik, keamanan, pertahanan negara, serta beberapa lembaga penting lainnya seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

TNI aktif hanya harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.

Selain itu, batas usia pensiun TNI juga mengalami perubahan.

Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPR Respons Kritik Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI

Dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit.

Bintara dan tamtama kini dapat pensiun pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel pada usia 58 tahun, sementara perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, tergantung pada pangkat, dengan perwira tinggi bintang 4 (empat) yang dapat pensiun pada usia 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali jika diperlukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Revisi UU TNI juga menambahkan tugas pokok baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yang mencakup peran TNI dalam membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.(*)

Berita Terkait

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis
Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Fraksi Gerindra Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi
Anis Matta Buka OK Gelora, Soroti Ketidakpastian Dunia dan Masa Depan Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:46 WIB

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:51 WIB

Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP

Berita Terbaru

Foto1

Daerah

Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:19 WIB

Daerah

Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti

Senin, 20 Apr 2026 - 00:53 WIB