Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Hadiah Lebaran dari Gubernur KDM

Avatar photo

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024, memberi kesempatan perpanjang pajak tanpa denda. (Dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024, memberi kesempatan perpanjang pajak tanpa denda. (Dok. jabarprov.go.id)

Metrosiar – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajaknya, yang berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Seperti dilansir Metrosiar.com dari Jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan program ini membebaskan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025).

Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Baca juga:  Bambu Ngada Siap Tembus Pasar Nasional! ITB Latih Pengrajin Produksi Papan Laminasi Bernilai Tinggi

Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia mengatakan setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Baca juga:  Mengapa Ayah dan Anak di Pinggiran Sungai Cikapundung Tolak Bantuan Gubernur KDM?

Dedi Taufik juga menambahkan program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Sumber Berita: jabarprov.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku
Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea
Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:10 WIB

FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M. (kiri), bersama Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si. (kanan), meninjau kesiapan alat berat untuk pembangunan tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tata Kelola & Konservasi

Jelang Pembangunan Tanggul Cipangodokan, Lurah Kutabumi Tekankan Hal Ini!

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:40 WIB