Dugaan Korupsi Bank BJBl, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Terkuak Belanja Iklan Capai Rp 801 Miliar, Fantastis

Avatar photo

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi KPK geledah rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Lima tersangka ditetapkan, penyelidikan masih berlangsung. (facebook.com/mochamadridwankamil)

Foto Ilustrasi KPK geledah rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Lima tersangka ditetapkan, penyelidikan masih berlangsung. (facebook.com/mochamadridwankamil)

 

Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut.

“Betul, terkait perkara BJB,” ujarnya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada Rabu, 5 Maret 2025.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” tambah Setyo, dikutip dari Antara.

Meski begitu, hingga kini KPK belum mengumumkan nama tersangka.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya setelah dilakukan rilis terkait penentuan perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi,” jelasnya.

Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah oleh penyidik KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.

Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan dan mendukung KPK dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari Antara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah, gubernur tidak boleh terlibat langsung dalam manajemen bank, tetapi pengangkatan direksi dilakukan oleh gubernur berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga:  Kepergian Titiek Puspa, Pesan Terakhir Sang Legenda Sudah Diucapkan Sejak Tiga Tahun Lalu

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

Meski demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Tessa menjelaskan para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta, namun ia tidak merinci komposisinya.

KPK berencana merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dalam pekan ini.

Pada hari yang sama, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bandung yang diduga terkait dengan kasus korupsi Bank BJB.

“Bahwa terjadi pengelolaan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.

Menurut laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 berjudul “Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB,” kasus ini telah menimbulkan perbedaan pendapat di internal KPK.

Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengindikasikan KPK tengah menyelidiki kasus ini.

Beberapa minggu kemudian, muncul kabar tersangka telah ditetapkan. Namun, pada 15 September 2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah adanya surat penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca juga:  Sinergi PLN Indonesia Power UBP Lontar dan Pemkab Tangerang Wujudkan Pengelolaan FABA Ramah Lingkungan Untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur Daerah

Menurut sumber dari KPK yang dikutip dari Tempo, rapat ekspose perkara kasus ini telah dilakukan pada awal September 2024, dan seluruh peserta rapat menyetujui peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Dalam rapat itu, diputuskan ada lima calon tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.

Mereka diduga bersekongkol menggelembungkan anggaran iklan yang menyebabkan kerugian bagi Bank BJB, yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024, kerugian negara dalam kasus Bank BJB telah diidentifikasi.

Laporan tersebut mengaudit sejumlah kegiatan PT Bank BJB pada tahun buku 2021-2023, termasuk anggaran promosi dan belanja iklan yang mencapai Rp 801 miliar.

Salah satu temuan utama adalah belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar, di mana Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan media.

Audit BPK menemukan adanya kebocoran dana sebesar Rp 28 miliar karena perbedaan signifikan antara nilai riil yang diterima media dan pengeluaran yang tercatat oleh Bank BJB.

Dari total Rp 37,9 miliar yang ditagihkan ke Bank BJB, hanya Rp 9,7 miliar yang dapat dikonfirmasi sebagai biaya iklan televisi yang benar-benar terealisasi.

Perbedaan angka ini dinilai tidak wajar karena komisi untuk agensi berdasarkan kontrak hanya berkisar 1-2 persen dari nilai iklan yang tayang.(*)

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Antara, Majalah Tempo, Tempo.co

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD
Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO
Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026
Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan
Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33
33 Alsintan Mengguyur Ngada: Traktor hingga Rice Transplanter, Jejak Aspirasi Ahmad Yohan Kembali Terbukti
Melawan Lupa, Loka Tua Mata Api Diluncurkan untuk Menghidupkan Kembali Sabda Leluhur Ngada
Jalan Santai HUT RI ke-81 di Pasar Kemis Meriah, Hadiah Kulkas hingga Sepeda Gunung Dibagikan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB

Politik & Pemerintahan

Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:31 WIB