Jakarta, Metrosiar – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang DPR untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara tegas, yakni 0% atau 20%, daripada mempertahankan angka kompromi seperti 4%, 5%, atau 7%.
Menurut Fahri, usulan ambang batas parlemen sebesar 5% yang tengah bergulir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu lebih mencerminkan kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar di Senayan ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk “Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?” yang diselenggarakan Partai Gelora pada Jumat (2/10/2026) malam. Gagasannya kemudian disampaikan melalui keterangan pada Minggu (4/10/2026).
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4% hingga 7%, termasuk 5% saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri.
Fahri menjelaskan, terdapat dua mazhab utama dalam menentukan ambang batas parlemen, yakni Mazhab Kedaulatan Rakyat yang mendorong ambang batas 0% dan Mazhab Penguatan Presidensialisme yang membuka kemungkinan penerapan ambang batas hingga 20%.
Menurutnya, pilar utama demokrasi adalah memurnikan kedaulatan suara rakyat (vox populi, vox dei). Dalam prinsip tersebut, berapa pun suara yang diperoleh partai politik harus mendapat ruang representasi di parlemen tanpa terhalang persyaratan ambang batas parlemen.
“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,” tegas Fahri.
Ia menegaskan, Partai Gelora secara konsisten mendorong ambang batas parlemen sebesar 0% dan menolak usulan parliamentary threshold (PT) sebesar 4%, 5%, maupun 7%.
Tantang Partai Besar Terapkan Ambang Batas 20%
Di sisi lain, Fahri menantang kelompok yang menginginkan penyederhanaan jumlah partai di parlemen demi memperkuat sistem presidensialisme agar berani mengusulkan ambang batas yang jauh lebih tinggi.
Merujuk pada pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring, Fahri menilai, jika tujuan utamanya adalah menyederhanakan sistem kepartaian, ambang batas 20% sekalian dapat menjadi pilihan yang perlu diperdebatkan secara terbuka.
“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,” ujarnya.
Fahri mengkritik usulan ambang batas di kisaran 4% hingga 7% sebagai sikap kompromistis yang hanya mengamankan kursi partai-partai besar tanpa memiliki prinsip yang jelas.
Ia juga menepis anggapan bahwa masuknya partai-partai kecil ke parlemen akan menyulitkan jalannya pemerintahan. Menurutnya, mekanisme kerja DPR dapat disederhanakan tanpa harus menghilangkan hak representasi pemilih.
“Opsinya itu sederhana, dimana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,” kata dia.
Fahri mengusulkan agar pengelompokan fraksi di DPR tidak harus selalu berdasarkan identitas partai politik. Fraksi dapat disusun berdasarkan posisi politik, yakni fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah atau oposisi/minoritas, serta fraksi independen.
Pemilu Jangan Hanya Jadi Ajang Adu Modal
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut juga menyoroti mahalnya biaya politik dan pembatasan representasi dalam sistem pemilu. Menurutnya, jika pemilu terus dibebani biaya operasional tinggi, kontestasi politik berisiko lebih mengutamakan kekuatan logistik daripada kualitas gagasan.
Akibatnya, panggung politik dipenuhi persaingan baliho, rompi, dan kaus, serta ditopang kekuatan modal pengusaha tambang atau figur populer yang belum tentu memiliki kapasitas memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5%, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” katanya.
Tiga Agenda Reformasi Pemilu Menuju 2029
Dalam kesempatan tersebut, Fahri juga menyampaikan pandangannya mengenai arah reformasi sistem kepemiluan nasional, termasuk penentuan ambang batas parlemen yang ideal.
Ia menilai pembahasan mengenai ambang batas dan reformasi pemilu merupakan isu krusial karena pemilu menjadi mekanisme utama pembentukan kekuasaan dalam negara demokrasi. Kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik, menurutnya, sangat bergantung pada legitimasi serta kualitas sistem pemilu.
“Pemilu adalah mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Apabila pemilunya buruk, maka seluruh hasil dari kekuasaan itu juga bisa memburuk,” tegas Fahri.
Mantan Wakil Ketua DPR periode 2008–2014 itu menekankan bahwa esensi demokrasi adalah mengakomodasi partisipasi publik seluas-luasnya, bukan membatasinya. Karena itu, peraturan pemilu tidak boleh dirancang secara elitis atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Sistem pemilu dan aturan threshold yang ideal harus mampu menyerap aspirasi seluruh lapisan masyarakat serta memberikan ruang yang adil bagi gagasan-gagasan baru untuk tampil dalam ruang publik,” katanya.
Menjelang Pemilu 2029, Fahri memetakan tiga aspek utama yang perlu dibenahi secara menyeluruh, yaitu visi pemilu dan kedaulatan rakyat, penataan kelembagaan dan daerah pemilihan (dapil), serta modernisasi teknis dan kampanye gagasan.
Pertama, visi pemilu dan kedaulatan rakyat. Fahri menilai pemilu harus menjadi sarana koreksi kekuasaan yang manusiawi. Berbeda dengan sistem otoriter yang bertumpu pada kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat melalui pemilu menjadi instrumen untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang.
“Berbeda dengan sistem kekuasaan otoriter yang berbasis kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat dalam pemilu merupakan instrumen fleksibel untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang,” katanya.
Kedua, penataan kelembagaan dan daerah pemilihan. Fahri mendorong penguatan independensi serta profesionalisme penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia juga mengusulkan penataan dapil secara berjenjang agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif lebih efektif. Skema yang ditawarkan meliputi presiden dengan dapil nasional, DPD dengan dapil provinsi, DPR RI dengan dapil kabupaten/kota untuk mengawasi satu bupati atau wali kota, DPRD provinsi dengan dapil kecamatan, serta DPRD kabupaten/kota dengan dapil desa.
“Membuka wacana pemisahan jadwal pemilu berdasarkan wilayah (Pusat dan Daerah) atau berdasarkan cabang kekuasaan (Eksekutif dan Legislatif) agar pemilih tidak bingung memahami peran pejabat yang dipilih,” ujarnya.
Ketiga, modernisasi teknis dan kampanye gagasan. Fahri mengusulkan sinkronisasi serta integrasi data KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurangi pemilih ganda maupun data pemilih yang tidak valid.
Selain itu, ia mengusulkan agar pembiayaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) ditanggung negara. Langkah tersebut dinilai dapat menekan praktik politik uang sekaligus mengurangi ketimpangan logistik antarpartai.
Fahri juga mendorong perubahan pola kampanye agar lebih edukatif. Kampanye, menurutnya, tidak seharusnya hanya menjadi ajang pamer kekuatan logistik, tetapi perlu diarahkan menjadi ruang adu gagasan melalui debat terbuka dan forum town hall.
“Saya berharap berbagai gagasan reformasi ini dapat dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa di luar ruang-ruang formal legislatif, sehingga dapat siap diaplikasikan pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkas Fahri.









