Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap & Amankan 2500 Butir Obat Hexymer dan Tramadol

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Conference Pers(Dok. Polsek Balaraja)

Conference Pers(Dok. Polsek Balaraja)

Metrosiar – Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 270 butir obat jenis Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer. Pelaku melakukan kegiatan pengendaran obat tersebut di wilayah hukum Polsek Balaraja. Kamis (20/02/2025).

 

Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap oleh Personil Reskrim Polsek Balaraja usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Desa Balaraja Kecamatan Kabupaten Tangerang.

 

Dari penggeledahan tersebut Tim Reskrim Polsek Balaraja yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suyadi SH MH bersama tim berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang. Hal itu disampaikan Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja, “kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer,” ujar nya.

Baca juga:  Mudik Gratis 2025: Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan dengan Tes Urine untuk Sopir dan Kondektur

 

Kanit Reskrim menambahkan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.

 

AKP Suyadi mengungkapkan pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kemiri Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah dan Kebersamaan

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Berita: Polsek Balaraja

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB