Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Tanpa Izin dari Ari Bias: Mengutip Pasal Undang-Undang untuk Membantah

Avatar photo

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu "Bilang Saja" dengan mengutip pasal-pasal dalam undang-undang. (instagram.com/agnezmo)

Metrosiar – Beberapa waktu lalu, nama penyanyi Agnez Mo sempat menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi setelah Agnez dituding membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Meskipun sempat memilih untuk diam, Agnez akhirnya memberikan tanggapan mengenai tuduhan tersebut.

Agnez Mo Sebut Klaim Ari Bias Tidak Berdasar

Agnez Mo menanggapi tuduhan Ari Bias yang menyebutkan ia tidak meminta izin dalam membawakan lagu tersebut.

Menurut Agnez, klaim itu tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, dia mengutip beberapa pasal dalam undang-undang untuk memperkuat pembelaannya.

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu,” paparnya, dikutip dari laman RRI.

Pembayaran Royalti Sebagai Bentuk Penghargaan Karya

Agnez Mo menambahkan dalam Pasal 87 juga disebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap pelanggaran selama ada perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif.

Baca juga:  Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Dengan demikian, Agnez menjelaskan kalau tuduhan terkait izin lagu yang diajukan oleh Ari Bias tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK,” tegas Agnez.

Baca juga:  PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 23 Mei 2025, Begini Cara Mendapatkannya

‘Direct License’ Tidak Lagi Berlaku: Mengacu pada PP No 56 Tahun 2021

Lebih lanjut, Agnez juga mengungkapkan praktik ‘direct license’ yang memungkinkan pembayaran royalti langsung ke musisi tanpa melalui lembaga manajemen kolektif kini sudah tidak berlaku.

Hal ini dikarenakan adanya peraturan lebih lanjut dalam PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur distribusi royalti.

“Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan enggak cuma Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021. Itu semuanya tentang pendistribusian royalti,” tutup Agnez.***

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?
Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!
Akses Keuangan 92,76%, Annisa Mahesa Bongkar Masalah yang Masih Mengintai!
Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Selasa, 29 September 2026 - 13:19 WIB

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 September 2026 - 13:10 WIB

Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 September 2026 - 08:29 WIB

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB