Jakarta, Metrosiar – Pengungkapan kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri mengungkap temuan mengejutkan.
Selain mengangkut 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut juga diduga membawa 1.570.000 batang rokok ilegal asal China.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas menemukan 157 dus rokok ilegal merek GD. Setiap dus berisi 50 slop, sedangkan satu slop terdiri atas 10 bungkus rokok. Masing-masing bungkus berisi 20 batang.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 1.570.000 batang.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. MV Ocean Porter disergap di perairan Karimun pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri, serta unit K9 BC Batam untuk mendukung pemeriksaan.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, kapal beserta seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Suyudi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut akan disampaikan secara lengkap oleh Menko Polkam pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dari informasi yang dihimpun, petugas menduga pelaku menggunakan identitas kapal yang dipalsukan. Kapal yang sebelumnya menggunakan identitas MV Rain Maker diduga diubah menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Saat ini, MV Ocean Porter telah ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan anjing pelacak.
Selain barang bukti narkotika cair dan rokok ilegal, petugas juga mengamankan 10 kru kapal. Seluruh kru tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.










