Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polri Wangsa menggendong bayi yang ditemukan warga saat melakukan penanganan dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Anggota Polri Wangsa menggendong bayi yang ditemukan warga saat melakukan penanganan dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Serang, Metrosiar – Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang baru lahir dan menangkap pelaku pembuangan bayi dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Penibungan, RT 02/05, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Anyer IPTU TB Zueni menjelaskan, bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga di belakang rumah milik Sudiroh.

Anggota Polri Wangsa bersama warga mendampingi proses penanganan bayi yang ditemukan di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat.

Peristiwa bermula saat Sudiroh hendak membersihkan area belakang rumahnya. Saat berjalan menuju lokasi, ia menemukan sebuah bungkusan kain yang diletakkan di atas potongan kayu. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi seorang bayi perempuan yang baru lahir.

Baca juga:  Halal Bihalal COMOD Berlangsung Meriah, Ini yang Jadi Sorotan!

Mengetahui temuan itu, Sudiroh segera menghubungi Ketua RT setempat dan Bidan Desa Tambang Ayam. Bersama Supri, bayi tersebut kemudian dirawat sementara dengan mengganti kain pembungkus serta memberikan susu formula sebelum akhirnya penemuan itu dilaporkan ke Polsek Anyer Polres Cilegon.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Anyer bersama Kanit Reskrim Polsek Anyer dan personel piket jaga langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Bayi yang baru lahir itu diketahui ditemukan oleh pasangan suami istri Supri (45) dan Sudiroh (45) di area belakang rumah mereka di Kampung Panibungan, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Baca juga:  Berikut ini Rekayasa Lalin Malam Muhasabah di Monas

Usai melakukan olah TKP, Kapolsek Anyer, Kanit Reskrim Polsek Anyer beserta anggota langsung melakukan pengumpulan informasi guna mengungkap pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Hasilnya, kerja cepat petugas membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial ES (36), warga Kampung Kamurang RT 003/001, Desa Kosambi Rontok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berhasil diamankan di kediamannya.

Pelaku selanjutnya diserahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten.

“Pelaku ES (36) melanggar Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7,5 tahun,” tutup Kapolsek Anyer.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak
37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan
BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock
Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka
Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:33 WIB

Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:13 WIB

Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Foto Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

TNI POLRI

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:03 WIB