Metrosiar – Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.
Dalam perpanjangan STNK tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan registrasi kendaraan yang berlaku. Registrasi kendaraan dilakukan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK wajib disertai KTP pemilik kendaraan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kIo endaraan masihp atas nama pemilik lama atau sudah berpindah tangan.
Meski demikian, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, termasuk jika kendaraan sudah berpindah tangan. Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan membuat surat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Korlantas Polri mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli secara nasional.
2. Masyarakat cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak tahunan.
3. Kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026.
4. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
5. Pemohon harus melengkapi dokumen pernyataan kepemilikan dan kesanggupan balik nama.
Sumber Berita: About Tangerang










