Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Avatar photo

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo (CNN Indonesia)

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo (CNN Indonesia)

Metrosiar – Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.

Dalam perpanjangan STNK tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.

Baca juga:  Eduardus Sugi Resmi Dilantik Jadi Dirut Perumda Air Minum

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan registrasi kendaraan yang berlaku. Registrasi kendaraan dilakukan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK wajib disertai KTP pemilik kendaraan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kIo endaraan masihp atas nama pemilik lama atau sudah berpindah tangan.

Meski demikian, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, termasuk jika kendaraan sudah berpindah tangan. Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Baca juga:  Ramadhan: Bulan Suci Penuh Berkah dan Makna

Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan membuat surat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

 

Berikut poin-poin pentingnya:

1. Korlantas Polri mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli secara nasional.

2. Masyarakat cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak tahunan.

3. Kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026.

4. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.

5. Pemohon harus melengkapi dokumen pernyataan kepemilikan dan kesanggupan balik nama.

 

 

 

Sumber Berita: About Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Berita Terbaru

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB

Foto : Victor Lai

Olahraga

Menyenangkan Bertanding di Istora

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:48 WIB