Dinilai Langgar Prosedur Administratif dan Norma Hukum, Fraksi Golkar DPRD Ngada Tolak Pelantikan Sekda Defenitif

Avatar photo

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha (tengah) didampingi Sekretaris Fraksi, Aleksander Yohanes Songkares (kanan) dan Anggota Fraksi, Romilus Juji (kiri). (Foto: Frans Elfrat Dhena).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha (tengah) didampingi Sekretaris Fraksi, Aleksander Yohanes Songkares (kanan) dan Anggota Fraksi, Romilus Juji (kiri). (Foto: Frans Elfrat Dhena).

Bajawa.Metrosiar- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras dan penolakan tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si.

Pasalnya, pelantikan tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, ketegangan birokrasi, serta memperlihatkan wajah kepemimpinan pemerintahan daerah yang semakin jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi, Atanasius H. Watungadha didampingi, Sekretaris Fraksi Aleksander Yohanes Songkares dan Anggota Fraksi, Romilus Juji, Sabtu (07/3/26) di Bajawa.

Ati Watungadha panggilan akrab Ketua Fraksi Golkar menjelaskan, berdasarkan kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi Golkar menilai bahwa proses pelantikan tersebut berpotensi kuat melanggar prosedur administratif dan norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintah daerah.

Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus sikap tegas terhadap proses pelantikan Sekda Ngada defenitif yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas disebutkan dalam pasal 214 ayat (2) bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca juga:  Pigai Buka Fakta Aduan HAM: Polri Paling Banyak Dilaporkan, Pers Diminta Ambil Peran Besar

Ketentua ini merupakan syarat prosedural yang bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan, karena koordinasi dengan Gubernur menjadi bagian dari mekanisme pengawasan vertikal dalam sistem pemerintahan daerah.

Kedua, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 27 ayat (4) juga ditegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus dikoordinasikan dengan Gubernur.

Dengan demikian Fraksi Golkar menilai, tanpa adanya rekomendasi atau koordinasi resmi dari Gubernur, proses pengangkatan Sekda secara administratif dapat dianggap tidak memenuhi tahapan yang dipersyaratkan.

Ketiga, aoabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan tata usaha negara hanya dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang benar, serta sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.

Fraksi Golkar DPRD Ngada bilang, apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menilai bahwa pelantikan Sekda yang tidak melalui mekanisme koordinasi dengan Gubernur berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif.

Baca juga:  130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang

Konsekuensi hukum dan administrasi yang dimaksud antara lain, kemungkinan pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat, ketentuan terhadap gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta potensi persoalan dalam keabsahan berbagai dokumen administrasi pemerintahan yang ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan.

Sikap Fraksi Golkar DPRD Ngada

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya jabatan strategis Sekretaris Daerah.

Kedua, meminta Bupati Ngada untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik terkait proses pelantikan Sekretatiat Daerah atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan kepastian hukum agar stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah tetap terjaga.

Fraksi Golkar DPRD Ngada berpandangan bahwa ketaatan terhadap hukum dan prosedur administrasi negara merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta menjamin legitimasi setiap kebijakan yang diambil.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Mendorong Pilkada Asimetris 2029
PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI
Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.
130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang
Camat Pasar Kemis Jelaskan Soal Anggaran Konsumsi Rapat :” Itu Hitungan Setahun Untuk 4 Kelurahan”
Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik
Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik
Berita ini 110 kali dibaca
Ati Watungadha panggilan akrab Ketua Fraksi Golkar menjelaskan, berdasarkan kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi Golkar menilai bahwa proses pelantikan tersebut berpotensi kuat melanggar prosedur administratif dan norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintah daerah. Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus sikap tegas terhadap proses pelantikan Sekda Ngada defenitif yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

Mendorong Pilkada Asimetris 2029

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:07 WIB

PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:02 WIB

Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:02 WIB

130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB