Dinilai Langgar Prosedur Administratif dan Norma Hukum, Fraksi Golkar DPRD Ngada Tolak Pelantikan Sekda Defenitif

Avatar photo

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha (tengah) didampingi Sekretaris Fraksi, Aleksander Yohanes Songkares (kanan) dan Anggota Fraksi, Romilus Juji (kiri). (Foto: Frans Elfrat Dhena).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha (tengah) didampingi Sekretaris Fraksi, Aleksander Yohanes Songkares (kanan) dan Anggota Fraksi, Romilus Juji (kiri). (Foto: Frans Elfrat Dhena).

Bajawa.Metrosiar- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras dan penolakan tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si.

Pasalnya, pelantikan tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, ketegangan birokrasi, serta memperlihatkan wajah kepemimpinan pemerintahan daerah yang semakin jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi, Atanasius H. Watungadha didampingi, Sekretaris Fraksi Aleksander Yohanes Songkares dan Anggota Fraksi, Romilus Juji, Sabtu (07/3/26) di Bajawa.

Ati Watungadha panggilan akrab Ketua Fraksi Golkar menjelaskan, berdasarkan kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi Golkar menilai bahwa proses pelantikan tersebut berpotensi kuat melanggar prosedur administratif dan norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintah daerah.

Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus sikap tegas terhadap proses pelantikan Sekda Ngada defenitif yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas disebutkan dalam pasal 214 ayat (2) bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca juga:  HUT Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Ngada Romilus Juji: Polri Harus Semakin Presisi, Humanis, dan Terdepan Mengawal Keamanan serta Pembangunan Daerah

Ketentua ini merupakan syarat prosedural yang bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan, karena koordinasi dengan Gubernur menjadi bagian dari mekanisme pengawasan vertikal dalam sistem pemerintahan daerah.

Kedua, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 27 ayat (4) juga ditegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus dikoordinasikan dengan Gubernur.

Dengan demikian Fraksi Golkar menilai, tanpa adanya rekomendasi atau koordinasi resmi dari Gubernur, proses pengangkatan Sekda secara administratif dapat dianggap tidak memenuhi tahapan yang dipersyaratkan.

Ketiga, aoabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan tata usaha negara hanya dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang benar, serta sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.

Fraksi Golkar DPRD Ngada bilang, apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menilai bahwa pelantikan Sekda yang tidak melalui mekanisme koordinasi dengan Gubernur berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif.

Baca juga:  Ajak UNDHI Kolaborasi Bupati Tangerang Perluas Jangkauan Beasiswa Tangerang Gemilang

Konsekuensi hukum dan administrasi yang dimaksud antara lain, kemungkinan pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat, ketentuan terhadap gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta potensi persoalan dalam keabsahan berbagai dokumen administrasi pemerintahan yang ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan.

Sikap Fraksi Golkar DPRD Ngada

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya jabatan strategis Sekretaris Daerah.

Kedua, meminta Bupati Ngada untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik terkait proses pelantikan Sekretatiat Daerah atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan kepastian hukum agar stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah tetap terjaga.

Fraksi Golkar DPRD Ngada berpandangan bahwa ketaatan terhadap hukum dan prosedur administrasi negara merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta menjamin legitimasi setiap kebijakan yang diambil.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Berita ini 116 kali dibaca
Ati Watungadha panggilan akrab Ketua Fraksi Golkar menjelaskan, berdasarkan kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi Golkar menilai bahwa proses pelantikan tersebut berpotensi kuat melanggar prosedur administratif dan norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintah daerah. Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus sikap tegas terhadap proses pelantikan Sekda Ngada defenitif yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

Meta AI WhatsApp Bikin Ibu-Ibu PKK Gempol Sari Punya Cara Baru Promosi UMKM

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:11 WIB

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. (tengah) bersama jajaran Polresta Tangerang, Polsek Pasar Kemis, dan unsur terkait saat berada di lokasi penyaluran bantuan air bersih bagi warga Kampung Kendal Wetan, Desa Sindang Panon.

Peristiwa & Bencana

Polisi Datang Saat Sumur Warga Kering, Ini yang Terjadi di Sindang Panon

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:39 WIB