Fraksi Rakyat Desak PN Tangerang Segera Bayar Konsinyasi Tanah Warga Bantong

Avatar photo

Jumat, 14 November 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Metrosiar – Sekelompok warga yang tergabung dalam Fraksi Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/11/2025). Mereka menuntut percepatan pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) atas nama almarhum Bantong bin Djari, yang putusan hukumnya telah berkekuatan tetap sejak 2019.

 

Koordinator aksi, Elwin Mendrofa, menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut tak kunjung dicairkan meski putusan perkara 855/Pdt.G/2019/PN Tng telah menetapkan bahwa tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya merupakan milik sah Bantong dan wajib dibayarkan melalui mekanisme konsinyasi.

 

“Putusan itu bahkan diperkuat dengan Penetapan Konsinyasi No. 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng yang menegaskan pembayaran harus diserahkan kepada Bantong sebagai pemilik sah,” ujar Elwin.

 

Dugaan Kendala dari Klaim Pihak Ketiga

Elwin mengaku heran mengapa penetapan konsinyasi yang sudah terbit sejak 2019 belum juga dibayarkan. Ia menduga ada oknum tertentu yang menghambat proses tersebut.

 

Informasi yang dihimpun massa, pembayaran mandek karena adanya klaim dari PT Modernland yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93. Namun dokumen itu secara fisik tercatat di Kampung Kelapa RT 002/RW 001, berbeda lokasi dengan tanah objek tol yang berada di RT 02/RW 01 Kunciran Jaya, sesuai Girik C 1354 Persil 27 S.III.

Baca juga:  Diberhentikan dari Polri, Kompol Cosmas Bersujud Meminta Maaf

 

Massa menilai alas hak tersebut tidak relevan dan tidak sesuai objek tanah sehingga berpotensi menimbulkan konflik berlarut. Bahkan, mereka menuding alas hak itu “tidak sah secara objek”.

 

Situasi makin pelik setelah Modernland mengajukan gugatan baru melalui perkara 241/Pdt.G/2020/PN Tng, yang kemudian dimenangkan perusahaan tersebut. Namun Elwin menegaskan, putusan tersebut tidak berkaitan dengan perkara 855.

 

“Objeknya berbeda, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hak Bantong. Putusan sudah inkracht, kenapa tidak dibayar? Kami mendesak PN Tangerang melaksanakan keputusan hukumnya sendiri,” kata Elwin.

 

Ia juga menyebut bahwa penundaan pembayaran sejak perintah eksekusi pada 20 Juli 2025 merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Pihaknya meminta Mahkamah Agung memeriksa oknum yang diduga mengaitkan konsinyasi Bantong dengan alas hak SPH yang dinilai tidak sesuai objek.

Baca juga:  Enam Bulan Kekeringan, Warga Kampung Cerocoh Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih

PN Tangerang Janji Tindak Lanjut

Aksi massa akhirnya direspons oleh PN Tangerang. Perwakilan pengunjuk rasa, termasuk Elwin Mendrofa dan kuasa hukum ahli waris Bantong, Rizky Lamhot Ginting, dipersilakan berdialog langsung dengan Ketua PN Tangerang.

 

Usai pertemuan, Elwin mengatakan pihak PN Tangerang akan mempelajari kembali perkara ini dan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertegas siapa penerima sah dana konsinyasi tersebut.

 

Kuasa hukum ahli waris, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah terang-benderang. Mulai dari girik, batas bidang tanah, hingga putusan inkracht, semuanya menunjukkan bahwa pembayaran harus dilakukan kepada ahli waris Bantong.

“Tuntutan kami sederhana: segera cairkan konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak rakyat,” ujar Rizky.

 

Ia menambahkan bahwa Ketua PN Tangerang menyampaikan kesiapannya menuntaskan perkara ini setelah memastikan seluruh data dan objek lahan benar-benar sesuai.

 

“Pengadilan berjanji akan menyelesaikan secepatnya. Kami berharap komitmen itu benar-benar terealisasi agar hak keluarga Bantong segera dibayarkan,” kata Rizky.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang
Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim
Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar
Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang
Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas
Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Senin, 28 September 2026 - 01:04 WIB

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim

Minggu, 27 September 2026 - 10:27 WIB

Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:25 WIB

(ki-ka) Meliza M. Rusli, Direktur Utama Permata Bank; Chartsiri Sophonpanich, President of Bangkok Bank dan Komisaris Utama Permata Bank; Hari Prabowo, Duta Besar Indonesia untuk Tailan; Prapan Disyatat, Duta Besar Tailan untuk Indonesia; Santo Darmosumarto, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Dirjen Aspasaf) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Dalam Agenda Business Matching Para Pelaku Usaha Tailan dan Indonesia di Jakarta Bersama Bangkok Bank dan Permata Bank (Dokumentasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok).

Bisnis & Investasi

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:23 WIB

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB