Tangerang, Metrosiar – Sekelompok warga yang tergabung dalam Fraksi Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/11/2025). Mereka menuntut percepatan pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) atas nama almarhum Bantong bin Djari, yang putusan hukumnya telah berkekuatan tetap sejak 2019.
Koordinator aksi, Elwin Mendrofa, menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut tak kunjung dicairkan meski putusan perkara 855/Pdt.G/2019/PN Tng telah menetapkan bahwa tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya merupakan milik sah Bantong dan wajib dibayarkan melalui mekanisme konsinyasi.
“Putusan itu bahkan diperkuat dengan Penetapan Konsinyasi No. 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng yang menegaskan pembayaran harus diserahkan kepada Bantong sebagai pemilik sah,” ujar Elwin.
Dugaan Kendala dari Klaim Pihak Ketiga
Elwin mengaku heran mengapa penetapan konsinyasi yang sudah terbit sejak 2019 belum juga dibayarkan. Ia menduga ada oknum tertentu yang menghambat proses tersebut.
Informasi yang dihimpun massa, pembayaran mandek karena adanya klaim dari PT Modernland yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93. Namun dokumen itu secara fisik tercatat di Kampung Kelapa RT 002/RW 001, berbeda lokasi dengan tanah objek tol yang berada di RT 02/RW 01 Kunciran Jaya, sesuai Girik C 1354 Persil 27 S.III.
Massa menilai alas hak tersebut tidak relevan dan tidak sesuai objek tanah sehingga berpotensi menimbulkan konflik berlarut. Bahkan, mereka menuding alas hak itu “tidak sah secara objek”.
Situasi makin pelik setelah Modernland mengajukan gugatan baru melalui perkara 241/Pdt.G/2020/PN Tng, yang kemudian dimenangkan perusahaan tersebut. Namun Elwin menegaskan, putusan tersebut tidak berkaitan dengan perkara 855.
“Objeknya berbeda, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hak Bantong. Putusan sudah inkracht, kenapa tidak dibayar? Kami mendesak PN Tangerang melaksanakan keputusan hukumnya sendiri,” kata Elwin.
Ia juga menyebut bahwa penundaan pembayaran sejak perintah eksekusi pada 20 Juli 2025 merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Pihaknya meminta Mahkamah Agung memeriksa oknum yang diduga mengaitkan konsinyasi Bantong dengan alas hak SPH yang dinilai tidak sesuai objek.

PN Tangerang Janji Tindak Lanjut
Aksi massa akhirnya direspons oleh PN Tangerang. Perwakilan pengunjuk rasa, termasuk Elwin Mendrofa dan kuasa hukum ahli waris Bantong, Rizky Lamhot Ginting, dipersilakan berdialog langsung dengan Ketua PN Tangerang.
Usai pertemuan, Elwin mengatakan pihak PN Tangerang akan mempelajari kembali perkara ini dan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertegas siapa penerima sah dana konsinyasi tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah terang-benderang. Mulai dari girik, batas bidang tanah, hingga putusan inkracht, semuanya menunjukkan bahwa pembayaran harus dilakukan kepada ahli waris Bantong.

“Tuntutan kami sederhana: segera cairkan konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak rakyat,” ujar Rizky.
Ia menambahkan bahwa Ketua PN Tangerang menyampaikan kesiapannya menuntaskan perkara ini setelah memastikan seluruh data dan objek lahan benar-benar sesuai.
“Pengadilan berjanji akan menyelesaikan secepatnya. Kami berharap komitmen itu benar-benar terealisasi agar hak keluarga Bantong segera dibayarkan,” kata Rizky.









