Fraksi Rakyat Desak PN Tangerang Segera Bayar Konsinyasi Tanah Warga Bantong

Jumat, 14 November 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Metrosiar – Sekelompok warga yang tergabung dalam Fraksi Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/11/2025). Mereka menuntut percepatan pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) atas nama almarhum Bantong bin Djari, yang putusan hukumnya telah berkekuatan tetap sejak 2019.

 

Koordinator aksi, Elwin Mendrofa, menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut tak kunjung dicairkan meski putusan perkara 855/Pdt.G/2019/PN Tng telah menetapkan bahwa tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya merupakan milik sah Bantong dan wajib dibayarkan melalui mekanisme konsinyasi.

 

“Putusan itu bahkan diperkuat dengan Penetapan Konsinyasi No. 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng yang menegaskan pembayaran harus diserahkan kepada Bantong sebagai pemilik sah,” ujar Elwin.

 

Dugaan Kendala dari Klaim Pihak Ketiga

Elwin mengaku heran mengapa penetapan konsinyasi yang sudah terbit sejak 2019 belum juga dibayarkan. Ia menduga ada oknum tertentu yang menghambat proses tersebut.

 

Informasi yang dihimpun massa, pembayaran mandek karena adanya klaim dari PT Modernland yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93. Namun dokumen itu secara fisik tercatat di Kampung Kelapa RT 002/RW 001, berbeda lokasi dengan tanah objek tol yang berada di RT 02/RW 01 Kunciran Jaya, sesuai Girik C 1354 Persil 27 S.III.

Baca juga:  Fasos Fasum RW 09 Kutabumi Dipertanyakan, Lurah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Massa menilai alas hak tersebut tidak relevan dan tidak sesuai objek tanah sehingga berpotensi menimbulkan konflik berlarut. Bahkan, mereka menuding alas hak itu “tidak sah secara objek”.

 

Situasi makin pelik setelah Modernland mengajukan gugatan baru melalui perkara 241/Pdt.G/2020/PN Tng, yang kemudian dimenangkan perusahaan tersebut. Namun Elwin menegaskan, putusan tersebut tidak berkaitan dengan perkara 855.

 

“Objeknya berbeda, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hak Bantong. Putusan sudah inkracht, kenapa tidak dibayar? Kami mendesak PN Tangerang melaksanakan keputusan hukumnya sendiri,” kata Elwin.

 

Ia juga menyebut bahwa penundaan pembayaran sejak perintah eksekusi pada 20 Juli 2025 merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Pihaknya meminta Mahkamah Agung memeriksa oknum yang diduga mengaitkan konsinyasi Bantong dengan alas hak SPH yang dinilai tidak sesuai objek.

Baca juga:  Dadan Hindayana Dikritik karena Main Golf? Ternyata itu Turnamen Amal PGA IPB yang Sukses Galang Donasi Rp 450 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

PN Tangerang Janji Tindak Lanjut

Aksi massa akhirnya direspons oleh PN Tangerang. Perwakilan pengunjuk rasa, termasuk Elwin Mendrofa dan kuasa hukum ahli waris Bantong, Rizky Lamhot Ginting, dipersilakan berdialog langsung dengan Ketua PN Tangerang.

 

Usai pertemuan, Elwin mengatakan pihak PN Tangerang akan mempelajari kembali perkara ini dan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertegas siapa penerima sah dana konsinyasi tersebut.

 

Kuasa hukum ahli waris, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah terang-benderang. Mulai dari girik, batas bidang tanah, hingga putusan inkracht, semuanya menunjukkan bahwa pembayaran harus dilakukan kepada ahli waris Bantong.

“Tuntutan kami sederhana: segera cairkan konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak rakyat,” ujar Rizky.

 

Ia menambahkan bahwa Ketua PN Tangerang menyampaikan kesiapannya menuntaskan perkara ini setelah memastikan seluruh data dan objek lahan benar-benar sesuai.

 

“Pengadilan berjanji akan menyelesaikan secepatnya. Kami berharap komitmen itu benar-benar terealisasi agar hak keluarga Bantong segera dibayarkan,” kata Rizky.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Petugas Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan dan penyampaian SP3 kepada pedagang kaki lima di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri.

Politik & Pemerintahan

SP3 Turun! PKL di Pasar Kemis Tak Menunggu Lama, Langsung Bongkar Lapak

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:27 WIB

Foto Ilustrasi/AI

Peristiwa & Bencana

Perjalanan Terakhir Teteh, Baru Kembali Kerja, Kini Pergi untuk Selamanya

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:06 WIB