Jakarta, Metrosiar – Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan bahwa penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga nol persen tidak akan menyebabkan kebuntuan pengambilan keputusan atau legislatif deadlocks di DPR.
Mahfuz mengaku memiliki pengalaman langsung saat ambang batas parlemen belum diberlakukan. Ia menjadi anggota DPR sejak 2004, ketika parliamentary threshold masih nol persen hingga periode 2009.
“Saya kebetulan ada di DPR sejak 2004 ketika parliamentary threshold masih 0 persen. Dan ketika ambang batas parlemen tidak diberlakukan 2004–2009, DPR tidak pernah mengalami yang disebut legislatif deadlocks dalam pengambilan keputusan,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan Mahfuz dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (21/1/2026) malam. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda.
Diskusi membahas usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) terkait revisi Undang-Undang Pemilu yang dibahas di Komisi II DPR pada Selasa (20/1/2026). Dalam rapat itu, Arya Fernandes mengusulkan penurunan ambang batas parlemen secara bertahap dalam dua kali pemilu.
Penurunan dimulai pada Pemilu 2029 dari 4 persen menjadi 3,5 persen, lalu turun lagi menjadi 3 persen pada Pemilu 2034.
“Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” kata Arya Fernandes.
Menurut Mahfuz, dinamika politik yang terjadi di DPR pada masa lalu bukan disebabkan oleh legislatif deadlocks, melainkan karena polarisasi antara dua kubu besar, yakni Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan.
“Itu lebih pada upaya tarik menarik bagaimana menyepakati porsi sharing di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan,” katanya.
Mahfuz juga menegaskan bahwa besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun, tidak akan mengubah jumlah kursi DPR.
“Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 persen, 1 persen, atau tetap 4 persen, bahkan ada yang mengusulkan 7 persen,” ujarnya.
Yang berubah, lanjut dia, hanyalah distribusi jumlah kursi di setiap fraksi. Ada fraksi yang bertambah dan ada pula yang berkurang.
“Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen,” tegasnya.
Mahfuz berpendapat, revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 harus merujuk pada dua poin mendasar dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertama, terkait ketidakproporsionalan antara perolehan suara dan kursi. Ia mencontohkan hangusnya suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 yang mencapai sekitar 17 juta suara.
Ketika dikonversi, suara tersebut setara dengan 18 kursi. Namun, kursi itu justru dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain yang kini duduk di Senayan.
“Jadi ada 17 juta suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri. Apakah hal itu bisa diselesaikan dengan usulan CSIS,” ujar Mahfuz.
Kedua, menyangkut kedaulatan suara rakyat. Menurutnya, setiap suara yang diberikan pemilih di TPS dijamin oleh konstitusi.
“Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi, lalu diberikan ke partai lain,” jelas Ketua Komisi I DPR periode 2010–2016 itu.
Efektivitas Ambang Batas
Dalam kesempatan yang sama, Mahfuz menyatakan tidak sependapat dengan pandangan Arya Fernandes yang menilai ketiadaan ambang batas parlemen dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi panjang dan berlarut-larut.
Ia mencontohkan periode 2004–2009, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjalani masa jabatan pertamanya sebagai presiden.
“Beliau sangat demokratis dan tidak memaksakan ada satu koalisi mayoritas. Tidak ada masalah serius yang membuat pengambilan keputusan deadlocks atau panjang berlarut-larut. Secara legislasi tidak pernah terjadi,” ungkap Mahfuz.
Menurutnya, justru konflik dan fragmentasi partai politik semakin terasa setelah ambang batas parlemen diberlakukan.
“Begitu ambang batas parlemen ini diberlakukan, logikanya ada penyederhanaan partai politik yang masuk DPR, ada efektivitas pelembagaan dan penguatan partai politik. Tapi itu tidak terjadi,” tegasnya.
Ia menilai ambang batas parlemen tidak membawa korelasi positif terhadap penguatan kelembagaan DPR maupun partai politik. Karena itu, ambang batas hanya merupakan pilihan sistem politik yang disepakati DPR dan pemerintah dalam setiap pemilu.
“Bahwa ambang batas misalnya dikecilkan atau dinolkan tidak akan berdampak terjadinya distabilisasi lembaga legislatif atau interkonsolidasi partai politik,” tandasnya.
Mahfuz menilai ada alternatif lain untuk mengefektifkan DPR dan menyederhanakan partai politik, antara lain memperketat syarat pendirian badan hukum partai, memperketat pendaftaran calon peserta pemilu, serta memperketat syarat minimal pembentukan fraksi.
“Jadi kalau kita lihat demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, yang diinginkan oleh masyarakat luas termasuk Gen Z itu, bagaimana kita memiliki anggota dewan yang efektif dan betul-betul bekerja untuk rakyat. Bukan masalah ambang batas parlemen, tapi lebih pada kualitas anggota dewannya,” pungkas Mahfuz.









