Regulasi Baru KLH: Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk, Pakan, dan Energi

Avatar photo

Jumat, 19 September 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

Metrosiar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus energi nasional.

Rapat berlangsung secara hybrid di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, dengan dihadiri 40 peserta secara tatap muka dan 210 peserta secara daring.

Hadir perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha, yang menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.

Baca juga:  Polisi Turun Tangan Tanam Jagung 2 Hektare, Ada Apa di Sukamantri?
KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Kemenlh)

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, serta produk bernilai tambah lainnya.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menekankan urgensi penerapan aturan ini.

“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade, Senin (15/9/25).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat.

Baca juga:  EYPN Vol. 1 Hadirkan Profesional Muda untuk Bahas Potensi EBT

“Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” jelas Noer Adi.

Rancangan peraturan ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025.

KLH menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, peran pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.

Melalui regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.

Masukan publik terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email wastecrisiscenter.klh@gmail.com.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: kemenlh.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Berita ini 45 kali dibaca
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengelolaan Sampah menggelar rapat rancangan permen pengelolaan sampah organik. Aturan ini ditargetkan terbit Oktober 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendorong ekonomi hijau, serta melibatkan sinergi lintas sektor dan masyarakat.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:16 WIB

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB