Regulasi Baru KLH: Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk, Pakan, dan Energi

Jumat, 19 September 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Ilustrasi)

Metrosiar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus energi nasional.

Rapat berlangsung secara hybrid di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, dengan dihadiri 40 peserta secara tatap muka dan 210 peserta secara daring.

Hadir perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha, yang menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.

Baca juga:  Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
KLH bahas rancangan permen pengelolaan sampah organik sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dengan dukungan lintas sektor. (Foto: Kemenlh)

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, serta produk bernilai tambah lainnya.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menekankan urgensi penerapan aturan ini.

“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade, Senin (15/9/25).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat.

Baca juga:  Bupati dan Kapolresta Tangerang Tanam Jagung Hibrida, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

“Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” jelas Noer Adi.

Rancangan peraturan ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025.

KLH menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, peran pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.

Melalui regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.

Masukan publik terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email wastecrisiscenter.klh@gmail.com.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: kemenlh.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengelolaan Sampah menggelar rapat rancangan permen pengelolaan sampah organik. Aturan ini ditargetkan terbit Oktober 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendorong ekonomi hijau, serta melibatkan sinergi lintas sektor dan masyarakat.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB