Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras

Avatar photo

Senin, 2 Juni 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi: Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri. (freepik.com)

Foto Ilustrasi: Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri. (freepik.com)

Metrosiar – Sebuah Insiden terjadi di kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025), ketika seorang pria berinisial F (35) menyiram air keras ke arah mantan istri sirinya serta seorang pria berinisial yang diduga pasangan baru korban.

Kedua korban mengalami luka serius akibat serangan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kombes Susatyo pada Sabtu (31/5/2025).

Baca juga:  Instruksi Megawati soal Kepala Daerah PDIP Tunda Retret adalah Bentuk Perlawanan Politik

“Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai,” ia menambahkan.

Polisi menyatakan bahwa F menyiramkan air keras ketika kedua korban berada di Jalan Garuda.

Kini, pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut.

Menurut pengakuan F, ia merasa tersakiti secara emosional setelah berpisah dengan S selama delapan bulan.

Rasa cemburu menjadi-jadi setelah ia mengetahui bahwa mantan istrinya itu dekat dengan laki-laki lain.

Baca juga:  Dari Baubau menuju Kota Ambon Manise, Ada Jadwal Kapal Pelni Agustus 2025 dan Tarif Terbaru

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompil Agung.

Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Editor : Wodo Ndaya Coya

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan Uzha ke Polda Banten
Forbisda HIPMI Banten: Raka Aditya Sebut Pengusaha Muda Kini Jadi “Game Changer” di Tengah Ketidakpastian Global
Tegang! Prajurit Kodim 0510 Jalani Tes Penentu Kenaikan Pangkat
Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”
Polsek Pasar Kemis Datangi Rumah Duka Ibu Ani, Warga Tersentuh Kepedulian Polisi
TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub
Jembatan Gantung vs Jembatan Rangka, Dua Akses Penghubung Warga Papi–Garutu di Enrekang
37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan Uzha ke Polda Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:33 WIB

Forbisda HIPMI Banten: Raka Aditya Sebut Pengusaha Muda Kini Jadi “Game Changer” di Tengah Ketidakpastian Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tegang! Prajurit Kodim 0510 Jalani Tes Penentu Kenaikan Pangkat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub

Berita Terbaru

Wisatawan menikmati kopi hangat dan kuliner lokal dengan latar panorama pegunungan hijau di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Wisata

Kode Alam di Balik Bukit Hijau Enrekang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:32 WIB

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki (tengah), berfoto bersama perwakilan HMI usai audiensi di ruang kerja Kapolda Banten, Jumat (8/5/2026).

TNI POLRI

Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB