Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras

Avatar photo

Senin, 2 Juni 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi: Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri. (freepik.com)

Foto Ilustrasi: Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri. (freepik.com)

Metrosiar – Sebuah Insiden terjadi di kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025), ketika seorang pria berinisial F (35) menyiram air keras ke arah mantan istri sirinya serta seorang pria berinisial yang diduga pasangan baru korban.

Kedua korban mengalami luka serius akibat serangan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kombes Susatyo pada Sabtu (31/5/2025).

Baca juga:  Pinco Bonusları ilə Real Pul Çıxarma Şərtləri - Yolları və Strategiyaları

“Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai,” ia menambahkan.

Polisi menyatakan bahwa F menyiramkan air keras ketika kedua korban berada di Jalan Garuda.

Kini, pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut.

Menurut pengakuan F, ia merasa tersakiti secara emosional setelah berpisah dengan S selama delapan bulan.

Rasa cemburu menjadi-jadi setelah ia mengetahui bahwa mantan istrinya itu dekat dengan laki-laki lain.

Baca juga:  Pengeroyokan di SMKN 9 Tangerang: Dua Anggota PSHT Luka, Diduga Dianiaya Oknum LSM

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompil Agung.

Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Editor : Wodo Ndaya Coya

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Crownplay Events: Participating in Online Tournaments
Stonevegas: A Guide to Scenic Drives and Views
Stonevegas: A Guide to Scenic Drives and Views
Understanding the Terms and Conditions at 888 Casino
Mostbet-də Azərbaycanda mövcud ödəniş metodları və onların üstünlükləri
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 20:21 WIB

Crownplay Events: Participating in Online Tournaments

Minggu, 6 September 2026 - 20:17 WIB

Stonevegas: A Guide to Scenic Drives and Views

Minggu, 6 September 2026 - 17:51 WIB

Understanding the Terms and Conditions at 888 Casino

Berita Terbaru

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Warga Tangerang Diminta Waspada, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengintai

Senin, 7 Sep 2026 - 08:40 WIB

Kesehatan

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:50 WIB

Nusantara

Crownplay Events: Participating in Online Tournaments

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:21 WIB