Prabowo Tetapkan Kebijakan Wajib Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Indonesia, Aturan Baru untuk Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor SDA bagi Kemakmuran Bangsa

Avatar photo

Senin, 17 Februari 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait kewajiban pengusaha menyimpan 100% devisa hasil ekspor SDA di bank-bank di Indonesia. (Tim Media Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait kewajiban pengusaha menyimpan 100% devisa hasil ekspor SDA di bank-bank di Indonesia. (Tim Media Prabowo)

Metrosiar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” jelas Prabowo.

Tujuan Kebijakan: Optimalkan Potensi SDA untuk Kemakmuran Rakyat

Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Baca juga:  IFG Gelar Kompetisi Foto Jurnalistik 2026, Perkuat Kampanye "Melayani Sepenuh Hati"

Dengan devisa yang disimpan di dalam negeri, diharapkan cadangan devisa Indonesia akan meningkat dan memberikan dampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” ungkap Prabowo.

Pengaruh Kebijakan terhadap Keuangan Nasional

Prabowo juga menyoroti selama ini banyak dana devisa hasil ekspor SDA yang disimpan di luar negeri, yang menyebabkan sumber daya ini tidak optimal bagi ekonomi Indonesia.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, dampak dari pengelolaan devisa SDA bisa lebih maksimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” ujarnya.

Baca juga:  Banjir Rendam Jalur Serang–Pandeglang, Polisi dan Warga Turun Tangan Atur Lalu Lintas

Kebijakan Sektor Tertentu: Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank Indonesia mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas mata uang rupiah.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Tim Media Presiden)

Kebijakan 100% simpan devisa hasil ekspor ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” tambahnya.

Proyeksi Peningkatan Devisa Hasil Ekspor

Prabowo memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memberikan tambahan devisa ekspor Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Jika diterapkan penuh dalam 12 bulan, jumlahnya diperkirakan akan mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten
Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga
Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Kapolresta Serang Kota Ingatkan Anggota: Jangan Lupakan Nilai Pancasila
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:27 WIB

Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Foto : Karikatur Preman

Politik & Pemerintahan

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:16 WIB