Prabowo Tetapkan Kebijakan Wajib Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Indonesia, Aturan Baru untuk Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor SDA bagi Kemakmuran Bangsa

Avatar photo

Senin, 17 Februari 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait kewajiban pengusaha menyimpan 100% devisa hasil ekspor SDA di bank-bank di Indonesia. (Tim Media Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait kewajiban pengusaha menyimpan 100% devisa hasil ekspor SDA di bank-bank di Indonesia. (Tim Media Prabowo)

Metrosiar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” jelas Prabowo.

Tujuan Kebijakan: Optimalkan Potensi SDA untuk Kemakmuran Rakyat

Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Baca juga:  Jantung Ibu Kota Di masa Lampau, Ini dia Sejarah Kota Tua Jakarta

Dengan devisa yang disimpan di dalam negeri, diharapkan cadangan devisa Indonesia akan meningkat dan memberikan dampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” ungkap Prabowo.

Pengaruh Kebijakan terhadap Keuangan Nasional

Prabowo juga menyoroti selama ini banyak dana devisa hasil ekspor SDA yang disimpan di luar negeri, yang menyebabkan sumber daya ini tidak optimal bagi ekonomi Indonesia.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, dampak dari pengelolaan devisa SDA bisa lebih maksimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Klarifikasi Pemberitaan Penanganan Pasien Hidrosefalus di Desa Kemiri

Kebijakan Sektor Tertentu: Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank Indonesia mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas mata uang rupiah.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Tim Media Presiden)

Kebijakan 100% simpan devisa hasil ekspor ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” tambahnya.

Proyeksi Peningkatan Devisa Hasil Ekspor

Prabowo memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memberikan tambahan devisa ekspor Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Jika diterapkan penuh dalam 12 bulan, jumlahnya diperkirakan akan mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB