Prabowo Teken PP Energi Nasional, Sampah Jadi Sumber Listrik Bersih

Jumat, 26 September 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangannya kepada awak media, di New York, pada Rabu, 24 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangannya kepada awak media, di New York, pada Rabu, 24 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Metrosiar – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan untuk memperkuat bauran energi bersih di pembangkit listrik nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditandatangani pada (15/9/25).

Beleid anyar itu menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014. Dalam aturan baru tersebut, biomassa dan sampah diarahkan untuk menggantikan sebagian batu bara dalam sektor ketenagalistrikan.

“Biomassa dan sampah diarahkan untuk menggantikan sebagian batu bara pada ketenagalistrikan,” demikian tertulis dalam PP KEN, dikutip Rabu (24/9/25).

Selain untuk pembangkit listrik, pemanfaatan sampah dan biomassa juga diarahkan bagi produksi biogas di sektor transportasi maupun industri.

Pemerintah Percepat Proyek PLTSa

Pemerintah tengah mendorong percepatan program pengolahan sampah menjadi listrik setelah lama terhambat persoalan tipping fee di daerah.

Tahun ini, model bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sedang dirombak melalui revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Targetnya, revisi perpres tersebut rampung akhir 2025.

Baca juga:  Demo Buruh di Serang Berubah Jadi “Pesta Hujan”, Kapolres Ikut Joget di Tengah Aksi

Jika regulasi sudah diteken, PT PLN (Persero) dijadwalkan membuka lelang proyek PLTSa secara terbuka.

Tarif Listrik Dipatok US$20 Sen

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyampaikan tarif listrik PLTSa akan dipatok sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh). Penetapan harga ini, menurutnya, akan memutus negosiasi berlarut antara PLN dan Independent Power Producer (IPP).

“Sangat jelas dari segi pricing, satu harga US$20 sen, jadi tidak ada negosiasi lagi, harga sudah jelas,” ujar Rosan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9/25).

Rosan menambahkan, minimal pasokan sampah yang wajib diolah IPP mencapai 1.000 ton per hari.

“Kalau di Jakarta 1 titik bisa sampai 2.500 ton per hari,” katanya.

Ia menargetkan sejumlah proyek PLTSa sudah bisa memulai konstruksi sebelum akhir tahun ini, termasuk empat titik di Jakarta.

PLN Ajukan Skema Baru

Sebelumnya, PLN sempat mengusulkan tarif lebih tinggi, yakni US$22 sen per kWh, saat memberi masukan revisi Perpres PSEL.

Baca juga:  Enam Sekolah di Jakarta Barat Direhabilitasi dengan Konsep Net Zero Carbon untuk Hemat Energi dan Wujudkan Target Nol Emisi Karbon 2050

Kenaikan tarif tersebut dikaitkan dengan rencana penghapusan tipping fee di tingkat daerah, yang kemudian akan dihitung sebagai ongkos produksi listrik dan dibebankan ke PLN.

Sebagai kompensasi, PLN mengajukan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat lewat APBN.

Skema kompensasi ini tidak pernah diatur dalam perpres lama, di mana tipping fee ditanggung APBD dan feed-in tariff listrik maksimal dipatok US$13,35 sen per kWh.

Selain itu, PLN mengusulkan model kontrak take and pay dengan annual contracted energy (ACE) untuk menjamin pengembalian investasi bagi para pengembang PLTSa.

Status Proyek PLTSa

Hingga semester I-2025, PLN telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (PJBL) untuk PLTSa Palembang, Sunter, Surabaya, dan Surakarta. Namun, baru dua yang beroperasi, yaitu PLTSa Putri Cempo di Solo dengan kapasitas 5 megawatt (MW) dan PLTSa Benowo di Surabaya berkapasitas 9 MW.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Bloombergtechoz

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mendorong pemanfaatan sampah sebagai energi bersih. Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan PLTSa dengan tarif listrik dipatok US$20 sen per kWh, serta menyiapkan skema baru untuk menjamin investasi pengembang.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB