PDI-P Keheranan atas Putusan PN Jakpus yang Akui Gugatan Tia Rahmania, Kasasi Diajukan

Avatar photo

Jumat, 18 April 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania (Istimewa)

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania (Istimewa)

Metrosiar – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli, mengungkapkan keheranannya terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan mantan kader PDI-P, Tia Rahmania.

Ia menyatakan kebingungannya karena gugatan terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana baru ramai dibicarakan sekarang, meski putusan tersebut sudah diterbitkan hampir dua bulan lalu.

“Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu tanggal 20 Februari 2025, bukan hari ini, 18 April 2024. Hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Jumat (18/4/2025).

Baca juga:  Terkuak! Mundurnya Rahayu Saraswati dari DPR RI Picu Amarah Publik

Guntur juga menjelaskan bahwa pihak tergugat, yakni Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana, telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025. Artinya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Guntur menekankan seharusnya perselisihan internal dalam partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDI-P, sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) yang menyatakan, “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

Baca juga:  Dicopot dari Kabinet, Budi Arie Ungkit Jasanya Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Sementara itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tia Rahmania yang menuduh adanya penggelembungan suara.

Dalam putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus, yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Partai PDI-P Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Tia adalah pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan total suara sebanyak 37.359 suara.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Mendorong Pilkada Asimetris 2029
PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI
Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.
130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang
Camat Pasar Kemis Jelaskan Soal Anggaran Konsumsi Rapat :” Itu Hitungan Setahun Untuk 4 Kelurahan”
Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik
Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik
Berita ini 24 kali dibaca
Guntur Romli, juru bicara PDI-P, mengungkapkan keheranannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. Ia menyayangkan bahwa keputusan yang telah keluar dua bulan lalu kini baru ramai diperbincangkan. Kasasi juga telah diajukan ke Mahkamah Agung oleh Mahkamah Partai dan Bonnie Triyana.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

Mendorong Pilkada Asimetris 2029

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:07 WIB

PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:02 WIB

Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:02 WIB

130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB