PDI-P Keheranan atas Putusan PN Jakpus yang Akui Gugatan Tia Rahmania, Kasasi Diajukan

Avatar photo

Jumat, 18 April 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania (Istimewa)

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania (Istimewa)

Metrosiar – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli, mengungkapkan keheranannya terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan mantan kader PDI-P, Tia Rahmania.

Ia menyatakan kebingungannya karena gugatan terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana baru ramai dibicarakan sekarang, meski putusan tersebut sudah diterbitkan hampir dua bulan lalu.

“Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu tanggal 20 Februari 2025, bukan hari ini, 18 April 2024. Hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Jumat (18/4/2025).

Baca juga:  Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Guntur juga menjelaskan bahwa pihak tergugat, yakni Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana, telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025. Artinya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Guntur menekankan seharusnya perselisihan internal dalam partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDI-P, sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) yang menyatakan, “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

Baca juga:  Dinilai Langgar Prosedur Administratif dan Norma Hukum, Fraksi Golkar DPRD Ngada Tolak Pelantikan Sekda Defenitif

Sementara itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tia Rahmania yang menuduh adanya penggelembungan suara.

Dalam putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus, yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Partai PDI-P Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Tia adalah pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan total suara sebanyak 37.359 suara.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Pigai Buka Fakta Aduan HAM: Polri Paling Banyak Dilaporkan, Pers Diminta Ambil Peran Besar
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Tebus Sembako Cuma Setengah Harga, Warga Pasar Kemis Diserbu Paket Murah Jelang Idul Adha
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
“Kampus Bergerak, Politik Busuk Panik!” Bawaslu Ngada Gandeng STIPER FB dan STKIP Citra Bhakti, Mahasiswa Disiapkan Jadi Pasukan Pengawal Demokrasi
Berita ini 22 kali dibaca
Guntur Romli, juru bicara PDI-P, mengungkapkan keheranannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. Ia menyayangkan bahwa keputusan yang telah keluar dua bulan lalu kini baru ramai diperbincangkan. Kasasi juga telah diajukan ke Mahkamah Agung oleh Mahkamah Partai dan Bonnie Triyana.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46 WIB

Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:07 WIB

Pigai Buka Fakta Aduan HAM: Polri Paling Banyak Dilaporkan, Pers Diminta Ambil Peran Besar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB