Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Fraksi Gerindra Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi

Avatar photo

Senin, 9 Maret 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wilhelmus Petrus Bate (tengah) didampingi Sekretaris dan Anggota Fraksi, Karolus Maku (kanan) dan Rudolf Agros Wogo (kiri).
(Foto: Elfrat Frans Dhena)

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wilhelmus Petrus Bate (tengah) didampingi Sekretaris dan Anggota Fraksi, Karolus Maku (kanan) dan Rudolf Agros Wogo (kiri). (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Bajawa.Metrosiar- Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Ngada menekankan pentingnya etika komunikasi dalam urusan pemerintahan.

Disamping itu, Fraksi Gerindra menjunjung tinggi etika dan adat ketimuran dalam bernegara sebagai masyarakat Nusa Tenggara Timur yang kental dengan nilai-nilai kekeluargaan.

“Kami memandang bahwa urusan pemerintahan bukan sekadar soal hitam-putih aturan, melainkan soal etika berkomunikasi,” ungkap Fraksi Gerindra dalam konferensi pers, Senin (9/3/26).

Penyataan Fraksi ini disampaikan dalam untuk menanggapi dinamika pengisian jabatan sekretaris daerah Kabupaten Ngada serta surat korespondensi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kami mendorong Bupati Ngada untuk tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur NTT. Gubernur bukan sekadar atasan administratif, melainkan orang tua sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang wajib kita hormati kedudukannya,” ungkap Ketua Fraksi, Wilhelmus Petrus Bate didampingi Sekretaris dan Anggota Fraksi, Karolus Maku dan Rudolf Agros Wogo.

Baca juga:  Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS

Fraksi Gerindra menilai pentingnya mengutamakan jalur konsultasi dari pada jalur litigasi (Hukum). Sebab menurut Fraksi perselisihan penafsiran aturan ini tidak elok jika harus berakhir di meja Hijau (PTUN).

“Kami mengingatkan bahwa Bupati dan Gubernur adalah satu kesatuan dalam unsur penyelenggara pemerintahan. Kami mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui Fungsi Konsultasi dan Koordinasi yang intensif,” pungkas Fraksi.

Menurut Fraksi, ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya untuk menyamakan persepsi demi kepentingan masyarakat Ngada yang lebih besar.

Kepatuhan pada Asas Hierarki Pemerintahan

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur adalah perpanjangan tangan Presiden di daerah. Oleh karena itu, koordinasi dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda adalah mandat undang-undang yang bertujuan untuk menjaga sinkronisasi kebijakan antara Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.

Baca juga:  Reses DPRD Banten, Partai Demokrat Audiensi Dengan Karang Taruna Desa Banyu Asih

Pelantikan tanpa “lampu hijau” dari Gubernur hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan daerah.

Fokus pada Stabilitas Pelayanan Publik

Fraksi Gerindra menekankan bahwa posisi Sekda adalah urat nadi administrasi daerah. Jika terjadi “perang dingin” antara Kabupaten dan Provinsi, yang menjadi korban adalah rakyat. Mulai dari urusan anggaran, pencairan insentif tenaga medis, hingga program pembangunan akan terhambat jika status hukum Sekda kita menjadi perdebatan.

“Kami mengajak Bupati Ngada, Raymundus Bena untuk duduk bersama kembali dengan Pemerintah Provinsi. Mari kita selesaikan persoalan ini di meja musyawarah dengan semangat “Tuka Tuku, Loka Loka” (semangat kebersamaan),” ajak Fraksi.

Fraksi Gerindra siap menjembatani dan mendukung langkah-langkah persuasif demi terciptanya pemerintahan yang stabil, berwibawa, dan diakui secara sah oleh semua tingkatan pemerintahan.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat
Berita ini 145 kali dibaca
Fraksi Gerindra menilai pentingnya mengutamakan jalur konsultasi dari pada jalur litigasi (Hukum). Sebab menurut Fraksi perselisihan penafsiran aturan ini tidak elok jika harus berakhir di meja Hijau (PTUN). “Kami mengingatkan bahwa Bupati dan Gubernur adalah satu kesatuan dalam unsur penyelenggara pemerintahan. Kami mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui Fungsi Konsultasi dan Koordinasi yang intensif,” pungkas Fraksi.

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Selasa, 1 September 2026 - 12:01 WIB

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran

Berita Terbaru

Ucapan duka keluarga besar AW Salembun atas berpulangnya Almarhumah Maria E. A.A.A. Felnditi, S.H., ke pangkuan Bapa di Surga.

Nusantara

Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB