Pelunasan haji 27 juta, bayar mulai 19 Nopember, Irfan Yusuf: Tunggu Keputusan Presiden

Jumat, 7 November 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Metrosiar – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026 M / 1447 H masih menunggu Keputusan Presiden. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/11/2025).

“Untuk pelunasan tahap pertama, kami harapkan dapat dimulai pada 19 November 2025,” ujar Irfan Yusuf. Ia menjelaskan bahwa Pelunasan tahap pertama ini diperuntukan jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi quota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
“Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 Nopember 2025.” jelas Irfan Yusuf.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan agar BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365, turun sekitar dua juta rupiah dari tahun sebelumnya. Dari total biaya tersebut, calon jamaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total keseluruhan biaya.

Baca juga:  Profil Catur Adi: Dari Pengusaha hingga Direktur Persiba Balikpapan, Kini Tersandung Kasus Narkoba dan TPPU

Marwan Dasopang juga menegaskan bahwa Komisi VIII melarang penempatan jamaah haji Indonesia di Mina Jadid, karena lokasi tersebut dinilai sudah berada di luar wilayah Mina dan masuk ke Muzdalifah. “Kalau jamaah bermalam di sana, ada risiko mabit-nya tidak sah, padahal mabit di Mina termasuk wajib haji,” tegasnya.

Komisi VIII mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan negosiasi ulang dengan otoritas Arab Saudi terkait lokasi pemondokan jamaah Indonesia. Sebagai alternatif, DPR memberikan dua opsi: Murur dan Tanazul.
Murur berarti jamaah hanya melintas di Mina tanpa bermalam penuh, sedangkan Tanazul artinya bermalam sebentar di Mina kemudian kembali ke hotel untuk beristirahat. Kedua opsi ini dianggap lebih aman secara fikih dibanding menginap di wilayah yang statusnya masih diperdebatkan seperti Mina Jadid.

Baca juga:  Kemenag Karawang Tekankan Prosedur Izin Rumah Ibadah dan Moderasi Beragama

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah pada penyelenggaraan tahun 2026, terdiri dari 92 persen jamaah reguler dan 8 persen jamaah khusus. Menurut Dahnil, pelunasan yang harus dibayar calon jamaah adalah sebesar Bipih dikurangi setoran awal Rp25 juta, serta dikurangi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang rata-rata mencapai dua juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB