Pacu Ekonomi Daerah, Bank Mandiri Teken PKS Layani Pembayaran PBB Lewat Livin by Mandiri

Selasa, 18 November 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ngada, Raymundus Bena didampingi Penjabat Sekda Ngada (kedua dari kanan) dan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bajawa (ketiga dari kiri).

Bupati Ngada, Raymundus Bena didampingi Penjabat Sekda Ngada (kedua dari kanan) dan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bajawa (ketiga dari kiri).

Kabupaten Ngada.Metrosiar- Bank Mandiri konsisten mengakselarasi pembayaran non tunai untuk melengkapi layanan digital masyarakat. Terbaru, Bank Mandiri menyediakan solusi perbankan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Ngada melalui kanal Bank Mandiri yakni Livin by Mandiri.

Solusi ini terealisasi menyusul adanya Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Bank Mandiri Cabang Bajawa dengan Pemerintah Kabupaten Ngada beberapa waktu lalu.

Kepada media ini, Senin (18/11/25), Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bajawa, Cordianus Juadi Nggeon menjelaskan bahwa, PKS yang dilakukan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Bank Mandiri terhadap isu yang terjadi di masyarakat terkait dengan kesulitan dalam pembayaran PBB.

“PKS yang kami lakukan dengan pemerintahan kabupaten ngada ini merupakan terobosan baru dari Bank Mandiri yang mana, Bank Mandiri melihat ada isu yang selama ini terjadi di masyarakat adalah ketika mereka melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Mungkin mereka terkendala untuk akses perbankan,” ungkap Cordianus.

Baca juga:  Konsolidasi Laskar Merah Putih Rajeg Bersama Ketua Markas Banten

Sehingga kata dia, pihaknya membuka sebuah terobosan baru di NTT bekerja sama dengan VTax untuk melakukan kerja sama dengan setiap Pemerintah Kabupaten di NTT, khususnya di Ngada. Sehingga kedepannya masyarakat akan lebih mudah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan di kabupaten masing-masing.

Terkadang lanjut Cordianus, nasabah Bank Mandiri yang aktif menggunakan Livin namun sulit mengakses pembayaran pajak bumi dan bangunan karena berada di luar Kabupaten Ngada, maka pihaknya mengambil langkah melalui PKS ini.

Hingga saat ini kata Cordianus, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya yakni mendaftarkan Nomor Rekening yang menjadi penampung pajak bumi dan bangunan yaitu di Bank BPD NTT untuk didaftarkan di Bank Mandiri menggunakan Livin by Mandiri.

Dia berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Ngada semakin nyaman menggunakan Livin by Mandiri. Menurut Cordianus, selama ini mungkin fiturnya hanya untuk pembayaran BPJS, pembelian pulsa ataupun token listrik, namun saat ini sudah disediakan fitur yang baru yakni pembayaran PBB. Masyarakat juga diharapkan semakin tertarik menggunakan Livin by Mandiri dalam kehidupannya sehari-hari.

Baca juga:  Bank Mandiri Catat Lonjakan Pembukaan Akun Saham Livin’ by Mandiri hingga 10 Kali Lipat pada 2024

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Penjabat Sekda, Yohanes C. Watu Ngebu ketika dikonfirmasi media ini mengapresiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut.

Menurut Joni Watu panggilan akrabnya, PKS ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan yang efektif bagi seluruh masyarakat Ngada dimana saja berada, baik yang ada di Ngada maupun di luar Kabupaten Ngada dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemkab Ngada lanjut dia, terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan semua Lembaga Keuangan untuk mendekatkan pelayanan akses perbankan bagi seluruh masyarakat Ngada terutama dalam pembayaran pajak dan retribusi.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
“PKS yang kami lakukan dengan pemerintahan kabupaten ngada ini merupakan terobosan baru dari Bank Mandiri yang mana, Bank Mandiri melihat ada isu yang selama ini terjadi di masyarakat adalah ketika mereka melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Mungkin mereka terkendala untuk akses perbankan,” ungkap Cordianus. Sehingga kata dia, pihaknya membuka sebuah terobosan baru di NTT bekerja sama dengan fintex untuk melakukan kerja sama dengan setiap Pemerintah Kabupaten di NTT, khususnya di Ngada. Sehingga kedepannya masyarakat akan lebih mudah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan di kabupaten masing-masing.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB