Pabrik Ilegal Kurangi Takaran Minyakita Terungkap, Polda Banten Lakukan Penggerebekan, dan Tangkap Pelaku di Tangerang

Avatar photo

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

 

Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan operasi pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap AN (38), pemilik pabrik, dan menyita 13 ton minyak goreng curah.

Modus operandi yang dilakukan adalah mengurangi takaran minyak goreng kemasan botol Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter (ml).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng yang dijual.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik yang terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin pada Rabu (12/3/2025), dikutip Metrosiar.com dari Beritasatu.com.

Baca juga:  Babinsa Masuk Sekolah! Serka Ishak Bekali Siswa SMAN 20 Soal Bahaya Bullying dan Narkoba

Keuntungan Pengurangan Takaran Minyakita

Menurut Wiwin, aktivitas ilegal yang dilakukan AN telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Maret 2025.

Pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.

Produk minyak tersebut kemudian diedarkan di kawasan Tangerang dan Serang.

Penyelidikan juga menyebut AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, pabrik ini tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi, yang semakin menambah pelanggaran hukum yang dilakukan AN.

Polisi Terus Kembangkan Penyidikan

Baca juga:  Jelang Pergantian Tahun, Peran Senyap TNI AD di Balik Pengamanan Tangerang

Ditreskrimsus Polda Banten saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran Minyakita ilegal ini, termasuk distributor yang memasok minyak curah dan botol kemasan.

“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” kata Wiwin.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB