Pabrik Ilegal Kurangi Takaran Minyakita Terungkap, Polda Banten Lakukan Penggerebekan, dan Tangkap Pelaku di Tangerang

Avatar photo

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

 

Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan operasi pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap AN (38), pemilik pabrik, dan menyita 13 ton minyak goreng curah.

Modus operandi yang dilakukan adalah mengurangi takaran minyak goreng kemasan botol Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter (ml).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng yang dijual.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik yang terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin pada Rabu (12/3/2025), dikutip Metrosiar.com dari Beritasatu.com.

Baca juga:  Gerakan Pengendalian Inflasi Pangan, Pemkab Ngada Gelar Pasar Murah

Keuntungan Pengurangan Takaran Minyakita

Menurut Wiwin, aktivitas ilegal yang dilakukan AN telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Maret 2025.

Pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.

Produk minyak tersebut kemudian diedarkan di kawasan Tangerang dan Serang.

Penyelidikan juga menyebut AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, pabrik ini tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi, yang semakin menambah pelanggaran hukum yang dilakukan AN.

Polisi Terus Kembangkan Penyidikan

Baca juga:  Kunci Rumah Diserahkan Langsung Dandim, Warga Ranca Sadang Tak Kuasa Menahan Haru

Ditreskrimsus Polda Banten saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran Minyakita ilegal ini, termasuk distributor yang memasok minyak curah dan botol kemasan.

“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” kata Wiwin.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DMNG Tembus Wilayah Terpencil, Bantuan Gempa Ngada Diantar Langsung ke Warga Terdampak
Karel Maku Turun Langsung Salurkan Bantuan Gempa, Warga Nirmala dan Takatunga Terima Kepedulian Gerindra
Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Besuki, Sholawat Akbar PW Fast Respon Bikin Suasana Khidmat
TASPEN Peduli Tembus Wilayah Terdampak, Bantuan Kemanusiaan Langsung Diserahkan kepada Korban Gempa Ngada
Ganjar dan Risma Turun ke Ngada, PDIP Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Gempa
Lurah Kutabumi Buka Pintu, Awak Media Diajak Ngopi Bareng
Gerak Cepat Taspen untuk Korban Gempa Ngada, 5 Genset dan 300 Paket Sembako Disalurkan
NasDem Ngada Tancap Gas! 2 Ton Beras dan Ratusan Paket Bantuan Diserbu ke 15 Titik Korban Gempa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:08 WIB

DMNG Tembus Wilayah Terpencil, Bantuan Gempa Ngada Diantar Langsung ke Warga Terdampak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Karel Maku Turun Langsung Salurkan Bantuan Gempa, Warga Nirmala dan Takatunga Terima Kepedulian Gerindra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Besuki, Sholawat Akbar PW Fast Respon Bikin Suasana Khidmat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Ganjar dan Risma Turun ke Ngada, PDIP Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Gempa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Lurah Kutabumi Buka Pintu, Awak Media Diajak Ngopi Bareng

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kapal 2,6 Ton Narkoba Ternyata Bawa 1,57 Juta Rokok Ilegal

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:37 WIB