Pabrik Ilegal Kurangi Takaran Minyakita Terungkap, Polda Banten Lakukan Penggerebekan, dan Tangkap Pelaku di Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

 

Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan operasi pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap AN (38), pemilik pabrik, dan menyita 13 ton minyak goreng curah.

Modus operandi yang dilakukan adalah mengurangi takaran minyak goreng kemasan botol Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter (ml).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng yang dijual.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik yang terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin pada Rabu (12/3/2025), dikutip Metrosiar.com dari Beritasatu.com.

Baca juga:  Fakta Mengejutkan di Balik Pagar Laut PIK 2: Sudah Ada Sejak Era Zaki Iskandar?

Keuntungan Pengurangan Takaran Minyakita

Menurut Wiwin, aktivitas ilegal yang dilakukan AN telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Maret 2025.

Pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.

Produk minyak tersebut kemudian diedarkan di kawasan Tangerang dan Serang.

Penyelidikan juga menyebut AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, pabrik ini tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi, yang semakin menambah pelanggaran hukum yang dilakukan AN.

Polisi Terus Kembangkan Penyidikan

Baca juga:  Kontroversi Kritikan Lambe Turah dari Anggota DPR PKB ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Ditreskrimsus Polda Banten saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran Minyakita ilegal ini, termasuk distributor yang memasok minyak curah dan botol kemasan.

“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” kata Wiwin.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilirik Karisma Premium Bandung, Mimpi Veren Menembus Timnas Kian Nyata
Tampil Gemilang Saat Lomba Debat Tingkat SMA di Ngada, Mauren Dinobatkan Sebagai Best Speaker
Gerak Cepat TNI di Pakuhaji, Saluran Air Dibersihkan Demi Cegah Banjir
Peduli Lingkungan! Koramil Pasar Kemis Libatkan Warga dan Pelajar Tanam Pohon
Ngada Tancap Gas! Gebyar SMK 2026 Siapkan Generasi Unggul
Sampah Menggunung di Pasar, Aktivitas Lumpuh Ada Apa di Sudu?
SP3 Turun! PKL di Pasar Kemis Tak Menunggu Lama, Langsung Bongkar Lapak
Tak Sekadar Kunjungan, Ini Alasan Ketua Posyandu Datangi Matahari 14
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:02 WIB

Dilirik Karisma Premium Bandung, Mimpi Veren Menembus Timnas Kian Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:03 WIB

Tampil Gemilang Saat Lomba Debat Tingkat SMA di Ngada, Mauren Dinobatkan Sebagai Best Speaker

Kamis, 30 April 2026 - 19:02 WIB

Gerak Cepat TNI di Pakuhaji, Saluran Air Dibersihkan Demi Cegah Banjir

Kamis, 30 April 2026 - 16:55 WIB

Peduli Lingkungan! Koramil Pasar Kemis Libatkan Warga dan Pelajar Tanam Pohon

Kamis, 30 April 2026 - 08:40 WIB

Sampah Menggunung di Pasar, Aktivitas Lumpuh Ada Apa di Sudu?

Berita Terbaru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari.

Hukum & Kriminal

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

Personel TNI bersama aparat dan warga bergotong royong membersihkan tumpukan sampah dan rumput liar di saluran air kawasan Kampung Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Tata Kelola & Konservasi

Gerak Cepat TNI di Pakuhaji, Saluran Air Dibersihkan Demi Cegah Banjir

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:02 WIB

Anggota Koramil 11/Pasar Kemis bersama siswa SMPN 3 Pasar Kemis dan aparat terkait menanam bibit pohon secara gotong royong.

Tata Kelola & Konservasi

Peduli Lingkungan! Koramil Pasar Kemis Libatkan Warga dan Pelajar Tanam Pohon

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:55 WIB