Metrosiar – Kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko, kembali menuai sorotan setelah pihak keluarga melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ke Divisi Propam Polri.
Laporan resmi tersebut diajukan pada Jumat (24/4/25) dan tercatat dalam surat pengaduan dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Pengacara keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, menyampaikan bahwa laporan juga mencakup Kasat Reskrim serta penyidik Polres Jakarta Timur. Ia menilai penanganan perkara terkesan tidak serius dan tidak profesional.
“Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” ujar Manotar.
Ia menyoroti perbedaan antara hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati dan pernyataan kepolisian yang menyebut kematian Kenzha akibat pengaruh alkohol.
“Yang kedua, penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?” katanya.
Manotar juga mengkritik sikap Polres Jaktim yang menyampaikan rencana penghentian kasus melalui tayangan video.
“Berdasarkan press release yang dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Timur yang kami lihat ada di YouTube atau di video, yang mau meng-SP3-kan perkara ini, kami menyimpulkan bahwa pihak Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol,” ucapnya.
Di sisi lain, EH Happy Walewangko, ayah Kenzha, menduga kuat adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Ia menyebut sejumlah luka di tubuh anaknya tidak mungkin disebabkan kecelakaan biasa.
“Polres Jakarta Timur itu merekayasa kasus karena dianggap kecelakaan, padahal ini murni pengeroyokan. Ini ada tapak sepatu ini, sampai berbekas, apakah ini yang dinamakan kecelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yang saya tidak tahu, ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini di tubuh,” ujarnya.
“Yang lain, ini kepala korban ini, kemudian ini biru-biru di tangan juga ada, ini yang di kepala ini akibat benda tumpul yang, ini bocor, ini besar,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan telah menghentikan proses penyelidikan kasus ini. Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 15 April lalu, mereka menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Kenzha.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan,” jelas Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan.
“Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” lanjutnya.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: CNNIndonesia









