Monitoring Proyek Penguatan Tebing Saluran Pembuangan oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara di Kecamatan Kemiri

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuan dari kegiatan monitoring ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis, menjaga transparansi anggaran.(Dok. Jay)

Tujuan dari kegiatan monitoring ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis, menjaga transparansi anggaran.(Dok. Jay)

Metrosiar – Jay, selaku Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, bersama tim dan sejumlah perwakilan media, melaksanakan kegiatan monitoring terhadap proyek penguatan tebing saluran pembuangan (cicuit) yang berlokasi di Kecamatan Kemiri.

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp486.799.246,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  Warga Indonesia Wajib Tahu: Fakta Penting Soal NIK KTP, Jangan Sampai Salah Paham!
Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp486.799.246,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp486.799.246,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. (Dok. Jay)

Pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan oleh CV Ansori Kontruksi, dengan pengawasan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang.

Tujuan dari kegiatan monitoring ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis, menjaga transparansi anggaran, serta memberikan masukan terhadap kualitas pekerjaan guna menjamin keberlanjutan infrastruktur yang dibangun.

Baca juga:  Pesan Terakhir Eyang Meri untuk Polri, Kapolri Ungkap Amanah yang Menggetarkan

Dalam keterangannya, Jay menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan lembaga pemantau dalam mengawal proses pembangunan.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas minimnya pengawasan dari dinas terkait yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi.(*)

Penulis : Jay Bastian

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Jay Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB