Metrosiar – Usai menerima AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kemenhumkam, maka Laskar Merah Putih (LMP) Kepemimpinan Ketua Umum H.M.Arsyad Cannu secara resmi sah dan legalitasnya telah dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang termaktub dalam AHU Nomor : 0000054 AH.01.08 TAHUN 2025.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 07 Juni 2025 bertempat di Markas Komando Daerah Provinsi Banten Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, secara resmi dan legal Ketua Markas Cabang (KAMACAB) Suprianto diberikan SK dan Pengukuhan untuk menjabat selama 5 (lima) tahun, yaitu Periode 2025 – 2030 oleh Ketua Markas Daerah (KAMADA) Provinsi Banten Rudi Ongky Ginting.

Dalam pesannya Rudi Ongky Ginting menyatakan “Jagalah marwah Laskar Merah Putih ini, karena LMP dilahirkan dari sebuah sejarah panjang yang tak kan terlupakan oleh rakyat Indonesia, berjunglah sepenuh hati jangan setengah-setengah”, pungkasnya.

KAMACAB Suprianto, meng-apresiasi ucapan dari KAMADA Rudi Ongky dengan terus bekerja keras untuk mewujudkan tujuannya, yaitu melebarkan sayap-sayapnya di Kabupaten Tangerang dengan membentuk MAC-MAC tingkat Kecamatan se-Kabupaten Tangerang dengan membentuk Pengurus yang amanah, kerja keras, solid dan penuh tanggung jawab.

Dalam setiap kesempatan Kamacab selalu memberikan motivasi terhadap pengurusnya dengan memberi target selama 3 bulan pengurusannya harus sudah tercapai 10 hingga 12 MAC bagaimanapun caranya kalau kita ingin kuat dan berjaya, tegasnya.

Ketua Harian 1 Muslih yang biasa dipanggil Achong, diberi wewenang untuk membentuk MAC-MAC kawasan Pantai Utara (Pantura) terdiri dari : Kresek, Kronjo, Sukamulya Balaraja,Gunung Kaler,Kemiri, Mauk, Mekarbaru,Pakuhaji dan Sukadiri.
Sedangkan untuk Ketua Harian-2, Nursadi yang biasa dipanggil Ambon, diberi wewenang untuk membentuk MAC-MAC yang meliputi : Cikupa,Cisauk, Cisoka,Curug, Jambe,Jayanti, Kelapa Dua, Kosambi, Legok, Pagedangan, Panongan, Pasarkemis,Rajeg, Sepatan,Sepatan Timur, Sindangjaya, Solear, Tigaraksa dan Teluknaga.
Diharapkan dengan pembagian wilayah seperti ini, 29 Kecamatan bisa tercapai dalam waktu sesingkat mungkin dan tidak ada kata tidak bisa selama kita mau dan bekerja keras, pungkas Kamacab.
Ketua Harian 1 dan 2 harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) Robah Harto AR, karena nantinya semua administrasi dan daftar anggota yang ada di MAC-MAC menjadi tanggung jawab OKK, tambahnya.
Dalam kurun waktu yang relatif singkat sudah terbentuk 4 (Empat) MAC Kecamatan, yaitu :
1. Rajeg
2. Cikupa
3. Kresek dan
4. Solear
Dalam waktu dekat menyusul :
5. Pasarkemis
6. Jambe
7. Sindangjaya
8. Curug
9. Cisoka
10. Sukamulya
11. Kronjo









