KPK Ungkap Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

Senin, 17 Maret 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berada di kediamannya saat penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rumah Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil itu digeledah oleh tim penyidik KPK.

“Dari informasi teman-teman (penyidik) yang ada di sana, itu beliau ada dan kooperatif,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025).

Asep juga menambahkan KPK belum memutuskan jadwal pemanggilan Ridwan Kamil usai penggeledahan.

Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi barang-barang yang disita dari kediamannya.

“Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dari pendalaman barang bukti, KPK akan mengetahui materi yang perlu diklarifikasi kepada Ridwan Kamil saat pemanggilan.

Baca juga:  Gema Bersih Hati Relawan Rumah Zakat Tangerang, Gerakan Masjid Bersih Sehat dan Indah

“Sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada Pak RK, jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil. Kita dalami dulu dokumen-dokumennya sehingga nanti tidak bolak-balik,” kata Asep.

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan kasus korupsi Bank BJB bermula pada tahun 2021-2023.

Dalam kasus ini, Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary bekerja sama dengan enam agensi untuk memasang iklan di media cetak, online, dan elektronik.

Tetapi ditemukan sejumlah kecurangan, salah satunya adalah selisih antara anggaran yang disetujui dan uang yang diterima media.

“Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).

Baca juga:  Terkait Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar Sebut Tidak ada Kaitan dengan Partai

Budi menjelaskan Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang disetujui oleh Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, bersama dengan Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi Corporate Secretary.

“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Yuddy Renaldi (YR) yang merupakan eks Dirut BJB, dan Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB.

Tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang berasal dari pihak swasta.(*)

Editor : Kun

Berita Terkait

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Selasa, 21 April 2026 - 15:58 WIB

Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB