KPK Ungkap Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

Avatar photo

Senin, 17 Maret 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berada di kediamannya saat penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rumah Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil itu digeledah oleh tim penyidik KPK.

“Dari informasi teman-teman (penyidik) yang ada di sana, itu beliau ada dan kooperatif,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025).

Asep juga menambahkan KPK belum memutuskan jadwal pemanggilan Ridwan Kamil usai penggeledahan.

Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi barang-barang yang disita dari kediamannya.

“Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dari pendalaman barang bukti, KPK akan mengetahui materi yang perlu diklarifikasi kepada Ridwan Kamil saat pemanggilan.

Baca juga:  Geger! Selebgram Ini Minta Rp2,5 M agar Tutup Mulut soal Skandal dengan Ridwan Kamil – Tes DNA Bongkar Fakta Mengejutkan!

“Sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada Pak RK, jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil. Kita dalami dulu dokumen-dokumennya sehingga nanti tidak bolak-balik,” kata Asep.

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan kasus korupsi Bank BJB bermula pada tahun 2021-2023.

Dalam kasus ini, Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary bekerja sama dengan enam agensi untuk memasang iklan di media cetak, online, dan elektronik.

Tetapi ditemukan sejumlah kecurangan, salah satunya adalah selisih antara anggaran yang disetujui dan uang yang diterima media.

“Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).

Baca juga:  Sinergi Pembangunan dan Dukungan Bank Banten, Gubernur dan Bupati Serang Bertemu di Gedung Negara

Budi menjelaskan Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang disetujui oleh Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, bersama dengan Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi Corporate Secretary.

“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Yuddy Renaldi (YR) yang merupakan eks Dirut BJB, dan Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB.

Tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang berasal dari pihak swasta.(*)

Editor : Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kramat, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:19 WIB

Foto: Arsip Humas UMY

Hukum & Kriminal

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:33 WIB