Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berada di kediamannya saat penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Rumah Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil itu digeledah oleh tim penyidik KPK.
“Dari informasi teman-teman (penyidik) yang ada di sana, itu beliau ada dan kooperatif,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025).
Asep juga menambahkan KPK belum memutuskan jadwal pemanggilan Ridwan Kamil usai penggeledahan.
Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi barang-barang yang disita dari kediamannya.
“Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dari pendalaman barang bukti, KPK akan mengetahui materi yang perlu diklarifikasi kepada Ridwan Kamil saat pemanggilan.
“Sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada Pak RK, jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil. Kita dalami dulu dokumen-dokumennya sehingga nanti tidak bolak-balik,” kata Asep.
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan kasus korupsi Bank BJB bermula pada tahun 2021-2023.
Dalam kasus ini, Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary bekerja sama dengan enam agensi untuk memasang iklan di media cetak, online, dan elektronik.
Tetapi ditemukan sejumlah kecurangan, salah satunya adalah selisih antara anggaran yang disetujui dan uang yang diterima media.
“Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang disetujui oleh Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, bersama dengan Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi Corporate Secretary.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Yuddy Renaldi (YR) yang merupakan eks Dirut BJB, dan Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB.
Tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang berasal dari pihak swasta.(*)
Editor : Kun









