Kupang, Metrosiar – Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, didampingi Sekretaris Jenderal LP2TRI, Sisilia Rambu, turun tangan mendampingi Ony Benyamin.
Ony Benyamin diketahui menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ony Benyamin diketahui merupakan ahli waris dari Vetor Benyamin, tuan tanah di wilayah tersebut yang hak-haknya diduga telah dirampas.
Langkah pendampingan ini dilakukan LP2TRI untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini sulit didapatkan.
Respons Positif Kapolda NTT
Laporan yang dilayangkan oleh tim LP2TRI telah diterima secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT).
Pihak LP2TRI memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kapolda NTT beserta jajaran yang dinilai sangat responsif dan cepat dalam menanggapi pengaduan masyarakat.
“Laporan LP2TRI telah diterima Pak Kapolda NTT untuk membantu korban mendapatkan keadilan. Selanjutnya, tugas kami adalah mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Hendrikus Djawa, dikutip NagekeoNews, Rabu (7/1/26).
Soroti Kinerja Pengacara dan Imbauan Waspada
Dalam kesempatan tersebut, Hendrikus Djawa juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat Indonesia.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang terjerat masalah hukum untuk tidak terburu-buru menggunakan jasa pengacara yang mematok tarif tinggi tanpa jaminan hasil.
Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke LP2TRI, banyak masyarakat yang mengeluh telah mengeluarkan uang puluhan juta, ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah untuk membayar pengacara, namun kasusnya justru macet dan tidak mendapatkan kepastian hukum.
“Jadi waspadalah terhadap setiap orang yang menawarkan jasa untuk membantu, padahal uang habis namun tidak ada perkembangan penanganan,” tegas Hendrikus.
Mekanisme Transparan LP2TRI
Berbeda dengan penanganan konvensional, LP2TRI menerapkan sistem transparansi penuh.
Setelah menerima laporan dari masyarakat atau korban, lembaga ini langsung meneruskannya ke pihak berwenang, termasuk penegak hukum.
Keunggulan dari pendampingan ini adalah korban dapat terhubung langsung dengan penyidik yang menangani kasusnya.
Hal ini memungkinkan korban untuk mengetahui secara real-time kendala apa yang dihadapi serta memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Secara kelembagaan, LP2TRI membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sedang mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan yang efektif.
Masyarakat dapat menghubungi langsung Sekretariat LP2TRI melalui kontak berikut:
Nomor Sekretariat LP2TRI: 082 144 238 714
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pencari keadilan yang selama ini merasa buntu dalam menghadapi proses hukum yang berbelit.*
Editor : Nedu Wodo
Sumber Berita: Nagekeo News









