Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Avatar photo

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa dampingi ahli waris korban mafia tanah Kupang Timur temui Kapolda NTT guna kawal keadilan serta pastikan proses hukum berjalan transparan. (Foto: Dok. LP2TRI/Metrosiar)

Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa dampingi ahli waris korban mafia tanah Kupang Timur temui Kapolda NTT guna kawal keadilan serta pastikan proses hukum berjalan transparan. (Foto: Dok. LP2TRI/Metrosiar)

Kupang, Metrosiar – Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, didampingi Sekretaris Jenderal LP2TRI, Sisilia Rambu, turun tangan mendampingi Ony Benyamin.

Ony Benyamin diketahui menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ony Benyamin diketahui merupakan ahli waris dari Vetor Benyamin, tuan tanah di wilayah tersebut yang hak-haknya diduga telah dirampas.

Langkah pendampingan ini dilakukan LP2TRI untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini sulit didapatkan.

Respons Positif Kapolda NTT

Laporan yang dilayangkan oleh tim LP2TRI telah diterima secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT).

Pihak LP2TRI memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kapolda NTT beserta jajaran yang dinilai sangat responsif dan cepat dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

Baca juga:  Di Balik FLOII 2025, Kalapas Serang Dinobatkan Tokoh Inspiratif

“Laporan LP2TRI telah diterima Pak Kapolda NTT untuk membantu korban mendapatkan keadilan. Selanjutnya, tugas kami adalah mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Hendrikus Djawa, dikutip NagekeoNews, Rabu (7/1/26).

Soroti Kinerja Pengacara dan Imbauan Waspada

Dalam kesempatan tersebut, Hendrikus Djawa juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat Indonesia.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang terjerat masalah hukum untuk tidak terburu-buru menggunakan jasa pengacara yang mematok tarif tinggi tanpa jaminan hasil.

Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke LP2TRI, banyak masyarakat yang mengeluh telah mengeluarkan uang puluhan juta, ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah untuk membayar pengacara, namun kasusnya justru macet dan tidak mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi waspadalah terhadap setiap orang yang menawarkan jasa untuk membantu, padahal uang habis namun tidak ada perkembangan penanganan,” tegas Hendrikus.

Baca juga:  Halal Bihalal dan Milad ke-1 TTKKBI, Camat Kemiri Dorong Persatuan dan Kearifan Lokal

Mekanisme Transparan LP2TRI

Berbeda dengan penanganan konvensional, LP2TRI menerapkan sistem transparansi penuh.

Setelah menerima laporan dari masyarakat atau korban, lembaga ini langsung meneruskannya ke pihak berwenang, termasuk penegak hukum.

Keunggulan dari pendampingan ini adalah korban dapat terhubung langsung dengan penyidik yang menangani kasusnya.

Hal ini memungkinkan korban untuk mengetahui secara real-time kendala apa yang dihadapi serta memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Secara kelembagaan, LP2TRI membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sedang mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan yang efektif.

Masyarakat dapat menghubungi langsung Sekretariat LP2TRI melalui kontak berikut:

Nomor Sekretariat LP2TRI: 082 144 238 714

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pencari keadilan yang selama ini merasa buntu dalam menghadapi proses hukum yang berbelit.*

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Nagekeo News

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”
Pesan Menyentuh Kapolres Cilegon di Hari Donor Darah Sedunia, Ajak Warga Selamatkan Nyawa
Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Anis Matta Yakin Gelora Tembus Senayan 2029, Ini Strateginya
Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!
Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 27 kali dibaca
LP2TRI dampingi korban mafia tanah Kupang Timur temui Kapolda NTT guna kawal keadilan & kepastian hukum. Hubungi 082144238714 untuk bantuan.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Juni 2026 - 11:21 WIB

Pesan Menyentuh Kapolres Cilegon di Hari Donor Darah Sedunia, Ajak Warga Selamatkan Nyawa

Senin, 15 Juni 2026 - 10:15 WIB

Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:21 WIB

Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!

Berita Terbaru

Emas mulai naik di awal pekan, Investor mulai semangat lagi mengamankan emas sebagai Safe Haven sebelum harga emas semakin naik tinggi.

Bisnis & Investasi

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Senin, 15 Jun 2026 - 12:37 WIB

Politik & Pemerintahan

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jajaran pengurus pusat dan daerah Laskar Merah Putih berfoto bersama usai pelaksanaan Rapimnas 2026 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Nusantara

Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi

Senin, 15 Jun 2026 - 10:15 WIB

Suasana penyampaian keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Hukum & Kriminal

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Senin, 15 Jun 2026 - 07:14 WIB