Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 Miliar atas Proyek Pagar Laut di Tangerang

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang melibatkan Kades Kohod, Arsin bin Asip, kini dikenakan denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Istimewa)

Proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang melibatkan Kades Kohod, Arsin bin Asip, kini dikenakan denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Istimewa)

Metrosiar – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dijatuhi denda sebesar Rp 48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Warga Desa Kohod mengungkapkan Arsin memang terlibat dalam proyek tersebut dan bertugas sebagai mandor pembangunan pagar laut di wilayah Kohod.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan, Arsin memang menjadi mandor utama dalam proyek pemasangan pagar laut sejak 2021,” ujar Henri Kusuma, pengacara warga Kohod, pada Kamis (27/2/2025).

Baca juga:  Hari pers nasional junalis Kecamatan Kemiri tegaskan Kedaulatan Pers

Henri memastikan Arsin terlibat dalam proyek tersebut, tetapi ia menyerahkan penyelidikan mengenai sumber dana pembangunan kepada Bareskrim.

“Sangat tidak mungkin biaya pembangunan tersebut berasal dari uang pribadi Arsin atau dana desa,” tambahnya.

Henri memperkirakan biaya pembangunan pagar laut mencapai Rp 50 miliar hingga 60 miliar, yang jauh melebihi denda yang dikenakan pada Arsin.

Baca juga:  Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Ahmad Dhani Soal Masalah Royalti Lagu, Kecewa Fakta Diputarbalikkan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan denda sebesar Rp 48 miliar bagi pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Sakti menyebutkan selain Arsin, ada juga seorang perangkat desa dengan inisial T yang dikenakan sanksi.

Arsin dilaporkan telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda tersebut.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Metrosiar.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:12 WIB

TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Berita Terbaru