SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran ganja yang beroperasi melalui media sosial Instagram. Dari hasil operasi ini, petugas menyita total hampir 3 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika BD ditangkap di sebuah gang di Kp. Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah SS—yang kini berstatus DPO—dan ditemukan tambahan barang bukti ganja seberat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (26/11/2025). Petugas mengamankan seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil paket yang ternyata ditujukan kepada RA. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi tiga kotak ganja dengan berat total 2.243 gram. RA pun ditangkap di rumahnya di Kp. Langeunsari, Kecamatan Saketi.
Kombes Wiwin mengungkapkan perbedaan modus kedua pelaku. BD menerima ganja dari dua DPO, FS dan SS, untuk kemudian dititipkan di titik-titik tertentu dengan upah Rp10.000 per lokasi. Sementara RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 550 jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi 5 gram ganja dapat digunakan satu orang. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp55 juta,” tutur Kombes Wiwin menutup keterangannya.









