Jaringan Ganja Lewat Instagram Terbongkar! Polda Banten Sita 3 Kg, Pelaku Raup Untung dari Jualan Daring?

Avatar photo

Sabtu, 29 November 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran ganja yang beroperasi melalui media sosial Instagram. Dari hasil operasi ini, petugas menyita total hampir 3 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika BD ditangkap di sebuah gang di Kp. Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah SS—yang kini berstatus DPO—dan ditemukan tambahan barang bukti ganja seberat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik.

Baca juga:  Kapolda Banten Dampingi Menko AHY Resmikan Jalur Logistik Baru, Ada Pesan Penting Soal Keamanan Transportasi
Barang bukti ganja seberat hampir 3 kilogram beserta timbangan elektrik, lakban, tas, dan paket pengiriman yang disita Ditresnarkoba Polda Banten dari dua tersangka jaringan pengedar daring.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (26/11/2025). Petugas mengamankan seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil paket yang ternyata ditujukan kepada RA. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi tiga kotak ganja dengan berat total 2.243 gram. RA pun ditangkap di rumahnya di Kp. Langeunsari, Kecamatan Saketi.

Kombes Wiwin mengungkapkan perbedaan modus kedua pelaku. BD menerima ganja dari dua DPO, FS dan SS, untuk kemudian dititipkan di titik-titik tertentu dengan upah Rp10.000 per lokasi. Sementara RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.

Baca juga:  Sampah, Kerja, dan Bertahan Hidup: Potret Warga yang Menggantungkan Asa di Bantargebang

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 550 jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi 5 gram ganja dapat digunakan satu orang. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp55 juta,” tutur Kombes Wiwin menutup keterangannya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:16 WIB

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB