Jaringan Ganja Lewat Instagram Terbongkar! Polda Banten Sita 3 Kg, Pelaku Raup Untung dari Jualan Daring?

Avatar photo

Sabtu, 29 November 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran ganja yang beroperasi melalui media sosial Instagram. Dari hasil operasi ini, petugas menyita total hampir 3 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika BD ditangkap di sebuah gang di Kp. Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah SS—yang kini berstatus DPO—dan ditemukan tambahan barang bukti ganja seberat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik.

Baca juga:  Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik, KPK Minta Pengawasan Ditingkatkan
Barang bukti ganja seberat hampir 3 kilogram beserta timbangan elektrik, lakban, tas, dan paket pengiriman yang disita Ditresnarkoba Polda Banten dari dua tersangka jaringan pengedar daring.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (26/11/2025). Petugas mengamankan seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil paket yang ternyata ditujukan kepada RA. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi tiga kotak ganja dengan berat total 2.243 gram. RA pun ditangkap di rumahnya di Kp. Langeunsari, Kecamatan Saketi.

Kombes Wiwin mengungkapkan perbedaan modus kedua pelaku. BD menerima ganja dari dua DPO, FS dan SS, untuk kemudian dititipkan di titik-titik tertentu dengan upah Rp10.000 per lokasi. Sementara RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.

Baca juga:  H. Endang Suryana dan Hj. Jubaedah Rayakan Lebaran Yatim dengan Santunan kepada 100 Anak Yatim

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 550 jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi 5 gram ganja dapat digunakan satu orang. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp55 juta,” tutur Kombes Wiwin menutup keterangannya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Berita Terbaru