Jaringan Ganja Lewat Instagram Terbongkar! Polda Banten Sita 3 Kg, Pelaku Raup Untung dari Jualan Daring?

Sabtu, 29 November 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran ganja yang beroperasi melalui media sosial Instagram. Dari hasil operasi ini, petugas menyita total hampir 3 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika BD ditangkap di sebuah gang di Kp. Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah SS—yang kini berstatus DPO—dan ditemukan tambahan barang bukti ganja seberat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik.

Baca juga:  Dugaan Mafia Anggaran Di Dishub dan DPRD Banten, Kejati Dituding Tutup Mata, Kenapa?
Barang bukti ganja seberat hampir 3 kilogram beserta timbangan elektrik, lakban, tas, dan paket pengiriman yang disita Ditresnarkoba Polda Banten dari dua tersangka jaringan pengedar daring.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (26/11/2025). Petugas mengamankan seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil paket yang ternyata ditujukan kepada RA. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi tiga kotak ganja dengan berat total 2.243 gram. RA pun ditangkap di rumahnya di Kp. Langeunsari, Kecamatan Saketi.

Kombes Wiwin mengungkapkan perbedaan modus kedua pelaku. BD menerima ganja dari dua DPO, FS dan SS, untuk kemudian dititipkan di titik-titik tertentu dengan upah Rp10.000 per lokasi. Sementara RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.

Baca juga:  Bidkum Polda Banten Gelar Bimtek Hukum 2025: Wujudkan Profesionalisme Penegakan Hukum Polri

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 550 jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi 5 gram ganja dapat digunakan satu orang. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp55 juta,” tutur Kombes Wiwin menutup keterangannya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!
Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan
Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan
TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:31 WIB

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Minggu, 26 April 2026 - 21:09 WIB

Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan

Minggu, 26 April 2026 - 18:56 WIB

Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan

Minggu, 26 April 2026 - 14:12 WIB

TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB