Jaringan Ganja Lewat Instagram Terbongkar! Polda Banten Sita 3 Kg, Pelaku Raup Untung dari Jualan Daring?

Avatar photo

Sabtu, 29 November 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

Dua tersangka pengedar ganja jaringan daring diamankan Ditresnarkoba Polda Banten bersama barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pandeglang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran ganja yang beroperasi melalui media sosial Instagram. Dari hasil operasi ini, petugas menyita total hampir 3 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika BD ditangkap di sebuah gang di Kp. Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah SS—yang kini berstatus DPO—dan ditemukan tambahan barang bukti ganja seberat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik.

Baca juga:  Menapaki Tantangan Hidup: Perjuangan, Onak Duri, dan Kekuatan dalam Menghadapi Cobaan
Barang bukti ganja seberat hampir 3 kilogram beserta timbangan elektrik, lakban, tas, dan paket pengiriman yang disita Ditresnarkoba Polda Banten dari dua tersangka jaringan pengedar daring.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (26/11/2025). Petugas mengamankan seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil paket yang ternyata ditujukan kepada RA. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi tiga kotak ganja dengan berat total 2.243 gram. RA pun ditangkap di rumahnya di Kp. Langeunsari, Kecamatan Saketi.

Kombes Wiwin mengungkapkan perbedaan modus kedua pelaku. BD menerima ganja dari dua DPO, FS dan SS, untuk kemudian dititipkan di titik-titik tertentu dengan upah Rp10.000 per lokasi. Sementara RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.

Baca juga:  Jelang Aksi Buruh, Kapolda Banten Lakukan Pemeriksaan Mendadak Armada

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 550 jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi 5 gram ganja dapat digunakan satu orang. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp55 juta,” tutur Kombes Wiwin menutup keterangannya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi
Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada
Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan
Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak
PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:07 WIB

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 September 2026 - 07:03 WIB

Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 13 September 2026 - 06:21 WIB

Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada

Jumat, 11 September 2026 - 18:00 WIB

Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB