Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Lurah Kutabumi Ade Sunaryo, S.Pd., M.M., memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) terkait pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 09, Kelurahan Kutabumi.
Ade Sunaryo menjelaskan bahwa area yang dimaksud pada prinsipnya memang direncanakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga RW 09. Namun, pemanfaatannya secara resmi sebagai aset pemerintah daerah baru dapat dilakukan setelah adanya proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan data prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang ada, fasos fasum tersebut hingga saat ini belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Hal ini disebabkan belum dilaksanakannya berita acara serah terima (BAST) antara pihak pengembang dengan pemerintah daerah.
Dengan demikian, menurutnya, pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh pihak RW 09.
Lebih lanjut, Ade Sunaryo menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pengurus RW 09 di area tersebut merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan lahan untuk mendukung program kerja lingkungan. Langkah tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 09 yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
Pemerintah Kelurahan Kutabumi, lanjutnya, pada prinsipnya tetap mendorong agar proses administrasi terkait serah terima fasos fasum dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat diatur secara lebih jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Payung Hukum Pengelolaan Sementara
Sebagai penguatan dari penjelasan tersebut, pengelolaan sementara terhadap area prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) juga memiliki dasar regulasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, sebelum dilaksanakannya penyerahan kepada pemerintah daerah, pengembang pada prinsipnya masih memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas tersebut.
Namun dalam kondisi tertentu, apabila pengembang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan pengelolaan sebagaimana mestinya, maka masyarakat setempat melalui kelembagaan lingkungan seperti RW dapat melakukan langkah-langkah pengelolaan sementara yang bersifat menjaga dan memanfaatkan area tersebut secara terbatas.
Hal ini dilakukan agar lahan tidak terbengkalai, tidak menimbulkan kondisi kumuh, serta mencegah potensi pemanfaatan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Pengelolaan sementara tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengubah peruntukan lahan hingga proses penyerahan resmi kepada pemerintah daerah dilaksanakan.
Demikian, terima kasih.









