Hakim Djuyamto Jadi Tersangka Suap Terkait Kasus Ekspor CPO, Diterpa Isu Ketimpangan Aset

Avatar photo

Senin, 14 April 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Pixabay)

Ilustrasi (Pixabay)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ia diduga menerima suap senilai Rp6 miliar, yang dinilai jauh melebihi total kekayaan yang dilaporkannya secara resmi.

Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimiliki Djuyamto hanya sekitar Rp2,9 miliar.

Angka ini menimbulkan kecurigaan karena tidak sebanding dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam laporan tersebut, Djuyamto mengungkapkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar, yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.

Baca juga:  Championship 2 IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Rajeg 2025: Ajang Kompetisi Bergengsi

Selain itu, ia tercatat memiliki tiga kendaraan pribadi senilai Rp401 juta, terdiri dari satu unit Honda Beat, satu motor Vespa, dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn.

Adapun aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp90,5 juta, simpanan kas dan setara kas senilai Rp168 juta, serta harta lainnya sebesar Rp60 juta. Ia juga memiliki utang sebesar Rp250 juta.

Tiga Hakim Ditersangkakan dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Penetapan Djuyamto sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung memeriksa tujuh orang saksi secara intensif pada Minggu, 13 April 2025.

Selain Djuyamto, dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga:  Kecamatan Kemiri Serukan Penguatan Iman dan Akhlak Mulia pada Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025.

Kasus ini menyoroti praktik dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit nasional.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan dan akuntabel untuk menindaklanjuti temuan ini.(*)

Editor : Nedu Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik
Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik
Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah
Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga
Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Berita ini 26 kali dibaca
Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor CPO. Dugaan gratifikasi Rp6 miliar kontras dengan total aset Rp2,9 miliar yang dilaporkan.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:02 WIB

Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:46 WIB

Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:54 WIB

Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:45 WIB

Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB