Partai Buruh Bakal Gugat Pemerintah Terkait PHK Massal Sritex

Avatar photo

Senin, 3 Maret 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Buruh dan KSPI mengumumkan rencana gugatan Class Action terhadap pemerintah dan Sritex terkait PHK massal yang dianggap ilegal. (Foto: Dok Istimewa)

Partai Buruh dan KSPI mengumumkan rencana gugatan Class Action terhadap pemerintah dan Sritex terkait PHK massal yang dianggap ilegal. (Foto: Dok Istimewa)

Metrosiar – Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah dan manajemen Sritex terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dianggap ilegal.

Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana untuk menggugat Pemerintah dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas tindakan PHK massal yang mereka nilai ilegal.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap kebijakan PHK yang dianggap bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Langkah Hukum Dinyatakan Sebagai Citizen Lawsuit

Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh, langkah hukum ini adalah bentuk Citizen Lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap kebijakan negara.

Iqbal menegaskan gugatan akan diajukan terhadap para pejabat pemerintah yang terkait, seperti Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Investasi, serta pimpinan dan manajemen perusahaan Sritex.

“Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/3/2025).

Baca juga:  Gelombang PHK Awal 2025: Lebih dari 18 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Lonjakan Tajam Terjadi di Jawa Tengah

Aksi Besar-Besaran Akan Dilakukan di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan

Selain menggugat secara hukum, Iqbal juga mengumumkan serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.

Aksi pertama akan digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, yang akan melibatkan ribuan buruh di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangun oleh kelompok pengusaha jahat dan investor jahat yang membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apa pun,” ungkap Iqbal.

Secara bersamaan, akan ada aksi serupa di Semarang yang juga akan dilakukan oleh KSPI dan Partai Buruh.

Pembentukan Satgas Sritex dan Posko Advokasi untuk Buruh

Untuk mengawasi proses penjualan aset Sritex, Partai Buruh dan KSPI juga berencana membentuk Satgas Sritex.

Satgas ini akan menjaga aset perusahaan dengan tujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukum terkait penjualan barang perusahaan yang telah di PHK.

Baca juga:  Kompak TVRI dan RRI Batalkan PHK Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah

Selain itu, Partai Buruh juga akan membuka Posko Advokasi Buruh Sritex yang akan didirikan di depan pabrik Sritex.

Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan buruh yang tidak setuju dengan PHK dan nilai pesangon yang diberikan.

PHK di Sritex Diklaim Ilegal oleh Buruh

Per 1 Maret 2025, sekitar 8.400 karyawan PT Sritex diberhentikan.

Menurut Said Iqbal, PHK ini dianggap ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 68 tahun 2024 yang mendukung posisi Partai Buruh.

Iqbal mengkritik tidak adanya mekanisme bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja sebelum PHK dilakukan.

PHK ini juga tidak mengikuti prosedur Tripartit yang melibatkan pihak ketiga, seperti Dinas Tenaga Kerja.

Iqbal juga menyoroti tidak adanya notulen hasil perundingan bipartit, yang seharusnya menjelaskan alasan PHK, hak-hak karyawan, dan nilai pesangon yang harus dibayar.

“Sikap Partai Buruh dan KSPI jelas menunjukkan bahwa PHK ini melanggar hukum, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan dan para pejabat terkait,” tegas Iqbal.(*)

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media
100 Bendera Merah Putih Dibagikan, Aksi Polsek Pasar Kemis Tuai Apresiasi
Ajak UNDHI Kolaborasi Bupati Tangerang Perluas Jangkauan Beasiswa Tangerang Gemilang
Dari Dapur SPPG, Bantuan Bergerak: Relawan Trikora-Ngedukelu Turun Langsung Bantu Warga Korban Gempa
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke 67 Gelar Studi Audit Organisasi di Polresta Tangerang
Sambut HUT RI ke 81 Polresta Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Cikupa
Karel Maku Bawa Bantuan Darurat ke Tiwotoda-Hobo: Saat Warga Diguncang Gempa, Wakil Rakyat Turun Tangan
Peringati Hari Pramuka, Kapolresta Tangerang Sebut Pramuka Kawah Candradimuka Karakter Gen-Z
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:54 WIB

100 Bendera Merah Putih Dibagikan, Aksi Polsek Pasar Kemis Tuai Apresiasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ajak UNDHI Kolaborasi Bupati Tangerang Perluas Jangkauan Beasiswa Tangerang Gemilang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Dari Dapur SPPG, Bantuan Bergerak: Relawan Trikora-Ngedukelu Turun Langsung Bantu Warga Korban Gempa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Sambut HUT RI ke 81 Polresta Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Cikupa

Berita Terbaru

Sejarah & Budaya

Bukan Sekadar Lomba, Warga Grand Sutera Bikin Lingkungan Makin Asri

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:45 WIB