Metrosiar – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta agar tiga produsen Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini setelah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Temuan Takaran Minyakita Tidak Sesuai Standar
Andi Amran Sulaiman mengungkapkan volume minyak goreng yang dijual hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.
Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang sangat merugikan konsumen, terutama pada bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Harga Melebihi Batas yang Ditetapkan Pemerintah
Selain volume yang tidak sesuai, harga jual Minyakita juga terindikasi melanggar peraturan.
Minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter, meskipun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
Temuan ini membuat Mentan menegaskan pelanggaran semacam ini tidak bisa ditoleransi dan harus segera diproses secara hukum.
Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pelanggaran
Mentan menegaskan praktik semacam itu sangat merugikan rakyat, dan tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja merugikan masyarakat.
Ia menginstruksikan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak tegas dan menegakkan aturan. Jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut akan ditutup dan izinnya dicabut.
Pengawasan Ketat dan Langkah Hukum
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan penyelidikan akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang.
Ajakan kepada Masyarakat untuk Lebih Teliti
Mentan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan.(*)
Editor : KF
Sumber Berita: Metrosiar.com









