Buntut Takaran Dikurangi dan Harga Tinggi, Mentan Andi Perintahkan Segel Perusahaan Minyakita

Avatar photo

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta perusahaan Minyakkita disegel dan ditutup buntuk ditemukan takaran dikurangi dan harga jual tidak sesuai HET Pemerintah. Potret Minyakita. (Istimewa)

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta perusahaan Minyakkita disegel dan ditutup buntuk ditemukan takaran dikurangi dan harga jual tidak sesuai HET Pemerintah. Potret Minyakita. (Istimewa)

 

Metrosiar – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta agar tiga produsen Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini setelah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Temuan Takaran Minyakita Tidak Sesuai Standar

Andi Amran Sulaiman mengungkapkan volume minyak goreng yang dijual hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.

Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang sangat merugikan konsumen, terutama pada bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.

Harga Melebihi Batas yang Ditetapkan Pemerintah

Baca juga:  PLTSa akan Dilelang akhir Tahun, PLN Siapkan Proyek di Berbagai Kota

Selain volume yang tidak sesuai, harga jual Minyakita juga terindikasi melanggar peraturan.

Minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter, meskipun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

Temuan ini membuat Mentan menegaskan pelanggaran semacam ini tidak bisa ditoleransi dan harus segera diproses secara hukum.

Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pelanggaran

Mentan menegaskan praktik semacam itu sangat merugikan rakyat, dan tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja merugikan masyarakat.

Ia menginstruksikan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak tegas dan menegakkan aturan. Jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut akan ditutup dan izinnya dicabut.

Baca juga:  Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi

Pengawasan Ketat dan Langkah Hukum

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan penyelidikan akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang.

Ajakan kepada Masyarakat untuk Lebih Teliti

Mentan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan.(*)

Editor : KF

Sumber Berita: Metrosiar.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Berita Terbaru

Pendidikan

Belum Tersentuh MBG, Ratusan Santri di Serang Dapat Makan Gratis

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Enam Bulan Kekeringan, Warga Kampung Cerocoh Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:27 WIB

oppo_2

Hukum & Kriminal

Geger! Dugaan Kasus LGBT di Yayasan Darul Ihsan Bikin Warga Karacak Resah

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:04 WIB