Metrosiar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” jelas Prabowo.
Tujuan Kebijakan: Optimalkan Potensi SDA untuk Kemakmuran Rakyat
Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat.
Dengan devisa yang disimpan di dalam negeri, diharapkan cadangan devisa Indonesia akan meningkat dan memberikan dampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah.
“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” ungkap Prabowo.
Pengaruh Kebijakan terhadap Keuangan Nasional
Prabowo juga menyoroti selama ini banyak dana devisa hasil ekspor SDA yang disimpan di luar negeri, yang menyebabkan sumber daya ini tidak optimal bagi ekonomi Indonesia.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, dampak dari pengelolaan devisa SDA bisa lebih maksimal.
“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” ujarnya.
Kebijakan Sektor Tertentu: Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan

Kebijakan 100% simpan devisa hasil ekspor ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan.
“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” tambahnya.
Proyeksi Peningkatan Devisa Hasil Ekspor
Prabowo memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memberikan tambahan devisa ekspor Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Jika diterapkan penuh dalam 12 bulan, jumlahnya diperkirakan akan mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” pungkasnya.***









