Metrosiar – Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp22 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai program retret kepala daerah terpilih.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Ketentuan dalam Surat Edaran Kemendagri
Ketentuan mengenai pendanaan retret ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ. Edaran ini mengatur orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025.
Perubahan Sumber Pendanaan
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan terdapat perubahan dalam sumber pendanaan retret.
Semula, pembiayaan dilakukan melalui skema berbagi beban antara APBD dan pemerintah pusat, namun kini seluruh biaya akan ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyebutkan skema awal yang melibatkan APBD berasal dari aspirasi pemerintah daerah sendiri.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka,” kata Bima kepada media pada 13 Februari 2025.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian memberikan arahan agar seluruh pembiayaan retret tahun 2025 dialokasikan dari anggaran Kemendagri.
“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri,” ungkap Bima.
Revisi Kebijakan dan Pengembalian Dana
Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 sebelumnya menetapkan bahwa setiap kepala daerah wajib menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari.
Namun kebijakan ini direvisi dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025, yang menetapkan seluruh biaya retret akan dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Beberapa pemerintah daerah telah lebih dahulu melakukan pembayaran sesuai ketentuan awal dan telah menyetorkan dana sebesar Rp22 juta kepada PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyelenggara retret kepala daerah 2025.
Rincian Anggaran Retret
Pada edaran awal, anggaran sebesar Rp22 juta dari APBD digunakan untuk berbagai keperluan selama retret, antara lain:
- Akomodasi dan konsumsi
- Transportasi dari daerah ke Magelang (PP)
- Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP satu setel
- Sepatu PDL, kaus dalam Satpol PP warna khaki, dan topi berlogo daerah
- Pakaian olahraga (celana hitam, kaus lengan panjang putih, sepatu olahraga)
- Kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam
- Baju batik atau tenun
- Obat-obatan pribadi
Pemangkasan Durasi Retret
Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah turut berdampak pada pelaksanaan retret. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan meskipun ada penghematan anggaran, retret tetap akan diselenggarakan karena dianggap sebagai program strategis.
“Ya termasuk bukan hanya retret, seluruh program kegiatan yang dianggap memiliki strategis, penting, tetap berjalan. Retret itu bagian dari program yang penting,” kata Juri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada 13 Februari 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa durasi retret yang sebelumnya direncanakan selama 14 hari kini telah dikurangi untuk menyesuaikan anggaran yang bersumber dari APBN.
“Kan retret tadinya 14 hari, sekarang sudah dikurangi harinya,” tambahnya.
Retret ini mencakup dua agenda utama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai penyelenggara orientasi bagi kepala daerah.
“Dan ini Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas menjadi satu. Supaya efektif, efisien,” sebut Juri.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan retret tetap berjalan efektif tanpa membebani anggaran daerah.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: kemendagri.go.id










