Metrosiar – Jakarta, Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) baru-baru ini menjadi polemik di masyarakat.
Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra karena dikhawatirkan menambah ongkos logistik dari pembeli, karena jarak pangkalan bisa lebih jauh dibandingkan warung eceran.
Merespons isu tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi akhirnya buka suara.
Melalui pernyataan tertulis, Hasan menjelaskan bahwa keputusan Kementerian ESDM justru dimaksudkan untuk memicu pengecer mendaftarkan diri menjadi agen resmi. @sorotan
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” kata dia.
Selain itu, kata Hasan, para pengecer dapat terdata oleh pemerintah, sehingga distribusi gas LPG subsidi bisa merata.
“Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa ditracking agar tepat sasaran,” ungkap Hasan.
Kementerian ESDM resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg pertanggal 1 Februari 2025.
Pengecer diharuskan beralih menjadi agen resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.
Jika belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
Yang sangat disesalkan oleh masyarakat seharusnya sebelum kebijakan ini dilaksanakan harusnya dipastikan dulu dampaknya, sehingga tidak terjadi antrian dimana-mana yang sangat miris kita semua
Ini pelajaran dan pengalaman utk Pemerintah agar dalam menentukan apapun harus diperhatikan dampak-dampak yang akan timbul nantinya
Presiden Prabowo Beri lnstruksi Pengecer Bisa
Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari lni.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi bahwa pengecer (penjual) kini diperbolehkan kembali menjual gas Elpiji 3 kg mulai hari ini. Sebelumnya, larangan penjualan ini menyebabkan antrean panjang dan kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan gas bersubsidi ini.
Dengan mengizinkan pengecer menjadi sub-distributor, diharapkan dapat mengendalikan harga dan memastikan distribusi yang lebih baik. Langkah ini diambil untuk merespons kekhawatiran masyarakat dan memperlancar ketersediaan gas Elpiji 3 kg.
Harga gas Elpiji 3 kg di pasaran saat ini berkisar antara *Rp18.000 hingga Rp22.000* per tabung, tergantung pada lokasi dan tempat pembelian. Meskipun harga ini lebih tinggi dibandingkan harga subsidi sebesar Rp12.750 per tabung, pemerintah tetap menetapkan harga ini untuk memastikan distribusi yang lebih adil.
Penulis : Asmara'65










