Metrosiar – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak berdiri megah, namun kondisi kehidupan masyarakat sekitarnya justru sebaliknyapenuh kesulitan.
Menurut data dari Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), PLTP yang dikelola oleh Star Energy ini merupakan salah satu dari dua terbesar di dunia, terletak di antara tiga wilayah, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kabupaten Lebak, Banten.
Namun, masyarakat di desa-desa sekitar belum banyak merasakan manfaat dari keberadaan proyek raksasa ini.
Dana-dana yang seharusnya membawa angin segar untuk kesejahteraan mereka justru mengalir ke tempat lain yang tidak menyentuh langsung kehidupan warga.
“Sudah menjadi tanggung jawab perusahaan di wilayah penghasil untuk menyejahterakan masyarakat, terutama di area ‘Ring 1’,” ujar Beyrra Triasdian, Manajer Program dan Pengampanye Energi Terbarukan dari Trend Asia.
Kisah Odang dari Desa Kabandungan

Udara dingin menembus celah-celah dinding rumah Odang yang terbuat dari rotan.
Pria berusia 52 tahun itu hanya tinggal delapan kilometer dari lokasi PLTP, di Desa Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, kemegahan pembangkit listrik tenaga panas bumi kontras dengan realitas hidupnya yang penuh kesulitan.
“Kadang-kadang saya suka sedih, nangis dalam hati saya. Kenapa mau makan saja harus mencari belas kasih dulu,” ucapnya lirih.
Odang yang memiliki lima anak dan hanya berpenghasilan kurang dari satu juta rupiah per bulan sebagai pekerja penginapan, kerap harus berhemat hingga keluarganya menahan lapar.
Dua anaknya yang masih bersekolah pun terkadang tak bisa hadir ke sekolah karena tak memiliki bekal.
“Kadang-kadang dalam satu minggu, sekolah cuma dua atau tiga hari. Sisanya di rumah saja, karena nggak ada bekalnya,” ungkapnya.
Kondisi serupa juga dialami tetangganya, Nanang, yang hidup tanpa pekerjaan tetap. “Kerja serabutan, kalau ada yang nyuruh aja. Cukup nggak cukup, ya cukup-cukupin aja,” ujarnya.
Jika tak ada pekerjaan, maka tidak ada penghasilan.
Bantuan pemerintah yang mereka terima pun kecil jumlahnya, sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan.
Harapan Nanang sederhana, memiliki pekerjaan tetap.
Minimnya Manfaat Proyek Panas Bumi

Firmansyah)
Masyarakat desa di sekitar proyek ini merasa tidak banyak mendapat manfaat.
Dana-dana besar yang seharusnya mendukung mereka justru mengalir ke tempat lain.
Ketimpangan sosial dan ekonomi semakin terasa, sedangkan pemerintah dan perusahaan saling melempar tanggung jawab.
Proyek bernilai triliunan rupiah ini terus berjalan, bersinar megah dari kejauhan, namun kehidupan warga tetap gelap oleh kesulitan.
Desa Kabandungan, yang masuk dalam zona Ring 1, merasakan keterbatasan dalam pengelolaan dana bantuan seperti BP (bonus produksi) dan DBH (dana bagi hasil).
Bedi, Kepala Desa Kabandungan, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut lebih dulu masuk ke tingkat kabupaten dan penggunaannya diatur ketat oleh keputusan bupati.
“BP ini kalau yang saya lihat itu hari ini masuk ke [pemerintah] kabupaten dulu. Misalkan Rp1 miliar, hanya 50% masuk ke 13 desa di dua kecamatan ini. Nah, itu kita enggak semena-mena bisa menggunakan,” ujar Bedi.
Ia juga pernah menyampaikan gagasan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar alokasi dana difokuskan pada program pemberdayaan yang terukur dan bisa dipantau.
Hal serupa disampaikan Dirja, Kepala Desa Kalapanunggal. Ia berharap distribusi dana lebih adil.
“Tolong dibaginya jangan merata dong dengan desa yang lain. Ini desa paling luas, paling banyak penduduk, terus ring satu, kok nilainya sama. Karena adil itu tidak harus sama.”
Ujang Ma’mun, Kepala Desa Palasari Girang dan Ketua DPK Asosiasi Perangkat Desa Kecamatan Kalapanunggal, menyebut informasi mengenai aliran dana BP masih minim.
“Kita kan tidak pernah tahu detail, kita hanya terima informasi bahwa BP itu semisal Rp2 miliar di tahun ini, tapi kan kita tidak pernah tahu bukti transferan dari BP ke pemda itu bener gak Rp2 miliar?”
Ke Mana Dana Itu Mengalir?

Investigasi menunjukkan bahwa dana dari perusahaan geothermal kepada pemerintah daerah, seperti DBH, BP, dan CSR, belum sepenuhnya dirasakan warga.
Selisih besar dalam laporan DBH periode 2020-2023, total mencapai Rp190,7 miliar, berdasarkan data perbandingan antara BPKAD Sukabumi dan audit BPK Jawa Barat.
Iman Rizkiana Sya’ban, Kasubid Pengelola Dana Transfer BPKAD, mengakui adanya kesalahan pencatatan pada tahun-tahun tersebut.
Ia menyebut bahwa ada perubahan kebijakan pada 2023, di mana dana sempat ditahan Kementerian Keuangan di Bank Indonesia melalui skema TDF (treasury deposit facility).
Saat ditanya ulang, Iman menyampaikan bahwa data terbaru hingga 2024 sudah disesuaikan dengan audit BPK.
Untuk bonus produksi, diatur melalui PP No. 28/2016 dan Perbup Sukabumi No. 33/2018. Dana ini berasal dari pendapatan kotor penjualan uap dan listrik, diterima ke kas daerah sebelum dialokasikan.
50% dana dialokasikan untuk desa-desa terdampak seperti Kabandungan dan Kalapanunggal, sisanya untuk program pembangunan prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD.
Sejak 2017 hingga 2024, bonus produksi dari sektor panas bumi tercatat Rp99,284 miliar. Dana ini dimanfaatkan untuk:
- Infrastruktur desa
- Pendidikan
- Kesehatan
- Rumah tidak layak huni
- Pemberdayaan ekonomi
- Sarana keagamaan
- Kantor desa.
Gunadi Ridwan dari FITRA menilai selisih angka dalam laporan anggaran hal biasa dalam proses audit.

“Kalau sudah masuk ke BPK biasa itu laporan yang hasil final yang dikirim BPKD,” kata Gunadi.
Beyrra dari Trend Asia menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan masyarakat punya hak untuk menuntut keadilan.
“Apakah masyarakatnya bisa menuntut? Selalu bisa, selalu ada space untuk masyarakatnya menuntut ketika ketidakadilan terjadi, ketika kesejahteraan dari sumber daya di sekitarnya tidak diterima masyarakat,” katanya.
Pertanyaannya kini, apakah ketimpangan ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan dari pembangkit, atau karena manfaat dari proyek itu tidak sampai ke masyarakat.(*)
Penulis : Rangga Firmansyah
Editor : Ndaya Coya
Sumber Berita: Mongabay










