Metrosiar – Di ruang sidang yang penuh dinamika, kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, mendapat teguran dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia kedapatan menyapa saksi Mangapul, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan sebutan “Yang Mulia” saat mengajukan pertanyaan.
Lisa, yang dikenal sebagai pengacara dari pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, tengah berhadapan dengan dakwaan serius: ia dituding menyuap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul.
Sapaan yang Keliru di Mata Majelis
Teguran itu muncul saat Arteria melancarkan pertanyaan kepada Mangapul. Dengan nada penuh keyakinan, ia menyampaikan,
“Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?”
Mangapul yang duduk di kursi saksi tampak berpikir sejenak sebelum menjawab,
“Saya lupa, tiga atau empat kali.”
Namun, Arteria tak berhenti di situ. Ia kemudian menyinggung status Mangapul sebagai hakim Kelas 1 A PN Surabaya yang memiliki kompetensi. Tetapi lagi-lagi, ia menggunakan sapaan “Yang Mulia” alih-alih “saksi”.
“Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul,” ujarnya.
Teguran dari Sang Penjaga Sidang
Setelah Mangapul selesai memberikan kesaksian, suasana ruang sidang sedikit berubah. Hakim Purwanto S Abdullah, salah satu anggota Majelis Hakim, memberikan peringatan kepada Arteria agar tidak mengulangi penyebutan “Yang Mulia” saat memeriksa saksi berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.
“Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi,” ujar Purwanto.
Ia menegaskan di dalam persidangan hanya ada dua kategori: saksi dan terdakwa. Oleh karena itu, sebutan “Yang Mulia” tidak tepat untuk saksi yang tengah diperiksa.
Peta Konspirasi di Balik Meja Hijau
Lisa Rachmat kini menghadapi dakwaan berat. Ia diduga sebagai perantara suap dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang ingin putranya dibebaskan dari jerat hukum.
Konspirasi ini diduga melibatkan upaya memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas bagi Ronald.
Tak berhenti di situ, Lisa juga didakwa mencoba menyuap ketua majelis kasasi Mahkamah Agung, Soesilo, demi memastikan kebebasan Ronald tetap terjaga hingga tingkat tertinggi.
Dengan berbagai intrik yang terungkap di ruang sidang, kasus ini menjadi panggung drama hukum yang terus menarik perhatian publik.(*)
Sumber Berita: Metrosiar.com









