Metrosiar – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025) petang.
Hasto lantas berharap penahanan terhadap dirinya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Di lansir dari media, Jokowi menjawab santai hal tersebut dan mempersilakan lembaga antirasuah untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat fakta dan bukti hukum.
“Ya kalau ada fakta hukum, dan ada bukti hukum ya silakan,” kata Jokowi ke wartawan di kediamannya, Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025) siang.
Menurut Jokowi, pernyataan supaya keluarganya diperiksa sudah sering muncul.
Oleh karena itu, dirinya mempersilakan untuk dilakukan pemeriksaan jika memiliki bukti dan fakta hukum.
“Ya sudah sering kan pernyataan sepeti itu, masa saya ulang-ulang terus. Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum ya silakan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Sekjen PDIP itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Hasto memperoleh kesempatan memberikan pernyataan kepada media sebelum dibawa ke Rutan KPK.
Ia mengaku tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya meskipun kini ditahan pihak komisi antikorupsi.
Hasto berharap penahanannya itu menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa terkecuali, termasuk memeriksa keluarga Jokowi.
“Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala.”
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Hasto mengaku sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada Kamis kemarin.
Di mana politikus asal Yogyakarta itu mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” ucapnya.
Sebagai sekretaris jenderal partai PDI, Hasto mengaku siap menerima konsekuensi apa pun.
“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto ditahan untuk 20 hari pertama.
Oleh sebab itu, Hasto akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis.
Konstruksi Perintangan Penyidikan Hasto
Setyo menjelaskan, pada 8 Januari 2020, waktu proses operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
Empat tahun berselang, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Setyo menyebut, Hasto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Dalam ponsel itu, ungkap Setyo, terdapat substansi yang memiliki kaitan nya dengan pelarian Harun Masiku.
Selain itu, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka, pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” ujar Setyo.
Bukan hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.(*)
Sumber Berita: BeritaMediaSiber









