Aturan Baru, Calon Jemaah Haji 2026 Wajib Tau, Daftar Penyakit yang dilarang masuk Arab Saudi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah Haji Indonesia (ilustrasi)

Jemaah Haji Indonesia (ilustrasi)

Metrosiar – Pelaksanaan ibadah haji Tahun 2026 (1447H) diperketat dengan ditetapkannya aturan kesehatan baru oleh Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga keselamatan jutaan jemaah yang akan memadati Tanah Suci dari berbagai negara.

Melalui surat edaran resmi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa setiap calon jemaah kini wajib menjalani pemeriksaan medis komprehensif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum berangkat.

Semua calon jemaah, termasuk dari negara-negara pengirim besar seperti Indonesia, Nigeria, dan India, harus membuktikan kondisi fisik dan mental yang sehat. Mereka yang tidak memenuhi standar akan dilarang memasuki Arab Saudi.

“Pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan, tetapi juga diverifikasi ulang di seluruh titik masuk ke Arab Saudi,” tulis keterangan resmi Kementerian seperti dikutip dari the guardian Nigeria, Senin (13/10).

Baca juga:  Strategi Unik Neon Membawa ‘Anora’ Meraih Kemenangan Oscar Kedua dalam Lima Tahun

 

Daftar Penyakit yang Dilarang

Dalam kebijakan baru ini, Arab Saudi juga menetapkan penyakit-penyakit yang secara otomatis mendiskualifikasi calon jemaah, di antaranya:

  • Gagal organ berat (jantung, paru, hati, atau ginjal).
  • Penyakit kronis stadium lanjut.
  • Kehamilan berisiko tinggi.
  • Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
  • Dementia dan gangguan kejiwaan berat.
  • Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis dan demam berdarah hemoragik.

Langkah ini sejalan dengan standar kesehatan global untuk mencegah risiko penularan penyakit di acara keagamaan terbesar dunia yang melibatkan jutaan orang dari lebih dari 160 negara.

Baca juga:  Iran Diserang, Timur Tengah Bergejolak: Mahfuz Beberkan Skenario Besar di Baliknya

 

Aturan Ketat Vaksinasi

Vaksinasi menjadi komponen utama dalam regulasi baru ini.

COVID-19: Dosis terakhir antara tahun 2021–2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan.

Meningitis ACWY: Harus diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Saudi.

Polio & Yellow Fever: Wajib bagi jemaah dari negara endemik seperti Nigeria dan Afrika Barat, dibuktikan dengan Yellow Card internasional.

Arab Saudi juga akan menerapkan sistem digital baru untuk melacak sertifikat vaksinasi, sehingga jemaah yang memalsukan dokumen dapat langsung terdeteksi.*

Sumber Berita: Himpuh News

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Misa Paskah Dijaga Ketat, Polisi dan Gegana Siaga Penuh di Pasar Kemis
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Di Balik Lebaran, Ada Momen Hangat Pemuda Katolik & Gubernur Papua
Ancaman Keamanan Timur Tengah, Haji 2026 Bisa Dibatalkan? Pemerintah Siapkan Skenario Darurat
Sahabat Nabi Muhammad SAW Yang Diyakini Masih Hidup Hingga Saat Ini
Mahfuz Sidik: Jika Serangan AS–Israel Berlanjut, Iran Berpotensi Alami Genosida seperti Gaza
Timur Tengah di Ambang Ledakan Besar? Mahfuz Sidik Ungkap Lima Dampak Serius Jika Perang Berlarut

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Senin, 6 April 2026 - 06:48 WIB

Misa Paskah Dijaga Ketat, Polisi dan Gegana Siaga Penuh di Pasar Kemis

Senin, 30 Maret 2026 - 12:45 WIB

Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:02 WIB

Di Balik Lebaran, Ada Momen Hangat Pemuda Katolik & Gubernur Papua

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:36 WIB

Ancaman Keamanan Timur Tengah, Haji 2026 Bisa Dibatalkan? Pemerintah Siapkan Skenario Darurat

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB