Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Avatar photo

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

Metrosiar – Pedangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan, kali ini terkait kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/25) atas dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu Yoni Dores.

Konfirmasi Polisi Terkait Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa tanggal (18/5/2025), dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/25).

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK,” tambah Ade Ary.

Baca juga:  Long Weekend Mulai Besok Jumat 5 September 2025, Coba Solo Traveling, Simak Tipsnya

Kronologi Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora

Ade Ary memaparkan Lesti diduga telah merugikan Yoni Dores sejak 2018.

Kerugian tersebut muncul karena Lesti meng-cover lagu ciptaan Yoni tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Lagu-lagu yang diklaim melanggar hak cipta tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resmi.

Baca juga:  Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Tudingan Ijazah Palsu: Ini Fakta Lengkapnya

Barang Bukti yang Diserahkan ke Penyidik

Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” ungkap Ade Ary.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(*)

Editor : Nedu Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stadion Benteng Reborn, Tangerang: Gratis Masuk! Ini Rute dan Fasilitasnya
Stadion Benteng Reborn Makin Ramai, Sachrudin Dorong Tangerang Jadi Kota Sport Tourism
Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Sosok Seniman Besar
Seru! Kids Coloring Competition Hadir di Pakons Prime Hotel, Total Hadiah Rp2 Juta
“Nothing” Hadir di Jakarta, Saat Kekosongan Justru Penuh Makna
Andre Taulany dan Amanda Rigby resmi menikah dengan adat Jawa. Lima detail busana akad mereka menjadi sorotan publik
Noah Siapkan Album Baru, Kerinduan Sahabat Noah Segera Terobati
Berita ini 21 kali dibaca
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat popularitas Lesti di dunia hiburan. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Simak terus informasi terbaru di sini!

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:52 WIB

Stadion Benteng Reborn, Tangerang: Gratis Masuk! Ini Rute dan Fasilitasnya

Selasa, 29 September 2026 - 09:05 WIB

Stadion Benteng Reborn Makin Ramai, Sachrudin Dorong Tangerang Jadi Kota Sport Tourism

Sabtu, 26 September 2026 - 09:23 WIB

Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!

Sabtu, 26 September 2026 - 08:49 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Sosok Seniman Besar

Kamis, 24 September 2026 - 15:18 WIB

Seru! Kids Coloring Competition Hadir di Pakons Prime Hotel, Total Hadiah Rp2 Juta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB