Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Avatar photo

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

Metrosiar – Pedangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan, kali ini terkait kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/25) atas dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu Yoni Dores.

Konfirmasi Polisi Terkait Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa tanggal (18/5/2025), dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/25).

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK,” tambah Ade Ary.

Baca juga:  Ribuan Pelajar di Palmerah Deklarasikan Pelajar Anti Kekerasan dan Tawuran Serentak Di 10 Sekolahan

Kronologi Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora

Ade Ary memaparkan Lesti diduga telah merugikan Yoni Dores sejak 2018.

Kerugian tersebut muncul karena Lesti meng-cover lagu ciptaan Yoni tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Lagu-lagu yang diklaim melanggar hak cipta tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resmi.

Baca juga:  Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Tudingan Ijazah Palsu: Ini Fakta Lengkapnya

Barang Bukti yang Diserahkan ke Penyidik

Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” ungkap Ade Ary.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(*)

Editor : Nedu Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AM Cup 2026 Masuki Babak Puncak, Empat Tim Berebut Tiket Final
Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP
Menyaksikan Mimpi di Balik Layar, Film Dokumenter Timnas The Longest Wait Siap Guncang Bioskop
Peni Rilis Album 30, Arsip Emosional Setahun Berkarya di Skena Independen
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Bandel Saat Ramadan? Forkopimcam Pasar Kemis Siap Tindak Tempat Hiburan
Ketua IPKB, Bang Nahidudin: Amanah Ini Berat, Tapi Demi Budaya Betawi Saya Siap
5 Prompt AI yang Ciptakan Efek Kamera Polaroid dalam Tren Potret Netizen bersama Sosok Kecilnya di Masa Lalu
Berita ini 17 kali dibaca
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat popularitas Lesti di dunia hiburan. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Simak terus informasi terbaru di sini!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:01 WIB

AM Cup 2026 Masuki Babak Puncak, Empat Tim Berebut Tiket Final

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP

Kamis, 30 April 2026 - 09:04 WIB

Menyaksikan Mimpi di Balik Layar, Film Dokumenter Timnas The Longest Wait Siap Guncang Bioskop

Rabu, 29 April 2026 - 17:06 WIB

Peni Rilis Album 30, Arsip Emosional Setahun Berkarya di Skena Independen

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.

Berita Terbaru

Sejarah & Budaya

Bukan Sekadar Lomba, Warga Grand Sutera Bikin Lingkungan Makin Asri

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:45 WIB