Metrosiar – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan dilaksanakan di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (20/5/25).
Jokowi Hadir Sebagai Terlapor
Menurut Yakup Hasibuan, pengacara Jokowi, mantan Presiden tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor atas pengaduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana pada 9 April 2025.
“Jadi hari ini Pak Jokowi itu hadir sebagai pihak yang diadukan atau pihak yang dilaporkan,” jelas Yakup di depan awak media di Mabes Polri.
Beda Kasus dengan Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Yakup menegaskan bahwa kasus di Bareskrim berbeda dengan laporan yang diajukan Jokowi sendiri di Polda Metro Jaya. Di Bareskrim, Jokowi dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Jadi laporannya itu dugaan adanya penggunaan ijazah palsu. Jadi dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, itu yang objek laporan pengaduan mereka,” ujar Yakup.
Sementara itu, di Polda Metro Jaya, Jokowi justru berstatus sebagai pelapor. Pada 30 April 2025, ia melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.
“Di Polda itu Pak Jokowi sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Di sini (Bareskrim) Pak Jokowi diadukan sebagai terlapor,” terang Yakup.
Jokowi Siap Kooperatif dengan Proses Hukum
Yakup memastikan bahwa kliennya akan selalu kooperatif dalam proses penyelidikan, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
“Dari awal kami sampaikan, kami tentunya siap jika kapanpun di tahap manapun, mau di penyelidikan atau ketika mungkin naik penyidikan atau di persidangan nanti,” tegas Yakup.
“Dibutuhkan dokumen atau keterangan apapun kami siap. Karena tidak ada yang ditutupi,” tambahnya.(*)
Editor : Konrad









